Dianggap Terbukti Gelapkan Sawit Perusahaan, 2 Sopir Truk Divonis 7 Bulan Penjara
Muhammad Taufik dan Romansyah dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Febri Purnamavita.
Tag
Muhammad Taufik dan Romansyah dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Febri Purnamavita.
Kepada Rusbandi keduanya mengaku sawit yang dijual tersebut berasal dari areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sawit dibeli seharga Rp 1.550 per kilogram kalau itu.
Mansyah melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Aditya, dan Ornela Monty sejak awal sudah yakin kalau kliennya itu bakal bebas.
Ramot Hutagalung dan Hilmi Yusup mengaku sudah 3 kali menggelapkan sawit milik perusahaan hingga akhirnya diamankan.
Ramot Hutagalung, terdakwa kasus penggelapan buah sawit bersama Halim Yusup merupakan mandor perusahaan yang sawitnya digelapakannya.
Ramot Hutagalung dan Halim Yusup malam-malam menaikan buah sawit ke dalam truk. Rencananya, sawit itu?mau digelapkan. Itu diungkapkan keduanya saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Nur Rajulian Suhada alias Raju menyebutkan usai menggelapkan Karnel milik perusahaan tempatnya bekerja ingin langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera.
Niat Nur Rajualian Suhada alias Raju menggelapkan Karnel yang diagkutnya itu saat di perjalanan.
Nono karyawan sawit yang memggelapkan sawit perusahaan tempatnya bekerja bersama rekannya Tewung terancam hukuman selama 18 bulan penjara.