Kadishub Palangka Raya Minta Warga Pahami Pengguna Jalan yang Dapat Hak Utama
Pengguna jalan yang memiliki hak utama diatur oleh Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tag
Pengguna jalan yang memiliki hak utama diatur oleh Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanpa dukungan dan partisipasi bersama dari seluruh warga masyarakat menurutnya pemerintah tidak akan mampu memperbaiki maupun menangani setiap? kerusakan yang terjadi dengan anggaran yang tidak sedikit
Ada beberapa faktor terjadinya kecelakaan, yakni faktor manusia, kendaraan, jalan, dan alam
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Satlantas Polres Kapuas dan Dinas PUPR setempat membuat marka jalan untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik bagi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua sebagai upaya pencegahan covid-19.
Sebanyak 94 orang pengguna jalan baik pengendara roda dua dan empat maupun penumpang, diperiksa petugas pos lapangan Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Minggu, 26 April 2020.
IMI juga berencana membagikan masker gartis bagi pengguna jalan diwilayah Kota Ampah Kecamatan Dusun Tengah
Personel Polsek Kapuas Kuala turut membantu tim medis yang melakukan pengecekan kesehatan dalam hal ini suhu tubuh bagi pengguna jalan yang melintas di Posko Covid-19, perbatasan Desa Tamban Timur KM 17, Kecamatan Tamban Catur dari wilayah Kalsel.
Jajaran Polsek Kapuas Hilir aktif memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tertib berlalulintas lewat program Simpatik Polsek atau disebut Program Gesek, bertempat di depan Mapolsek setempat, Jalan Trans Kalimantan.
Sebagian besar faktor penyebab kecalakaan lalu lintas karena pengendata tidak menaati rambu lalu lintas. Karena itu Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting mengimbau pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom menekankan kepada pengguna jalan seperti sopir angkutan agar utamakan keselamatan saat berkendara.
Pengguna jalan wajib tertib dalam berlalulintas, serta mematuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku, apalagi saat ini jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia sedang menggelar Operasi Zebra Telabang 2019. Operasi Zebra Telabang bertujuan untuk menciptakan pengguna jalan yang tertib berlalulintas.
Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Palangka Raya menciduk empat pembalap liar yang melintasi daerah Bundaran Besar, kota Palangka Raya, Minggu dini hari, 20 Oktober 2019.