Sidang Penipuan dan Pemalsuan, Kuasa Hukum Tolak Hari Sidang Mau Diubah
Sidang kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko, kuasa hukum terdakwa Mahdianur sempat menolak jadwal sidang yang ingin diubah.
Tag
Sidang kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko, kuasa hukum terdakwa Mahdianur sempat menolak jadwal sidang yang ingin diubah.
Tanah korban Hamzah yang dipinjam terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko dijual lagi kepada saksi Erni. Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar,?Senin, 21 Februari 2022.
Hamzah, korban penipuan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada terdakwa atau bahkan meminta terdakwa menjual tanah miliknya.
Debi Aryati alias Debby Handoko mendengarkan keterangan saksi korban Hamzah dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdakperin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AS, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim, karena melakukan penipuan pemesanan kios Pasar Eks Bioskop Mentaya, terhadap seorang korban.?
Seorang laki-laki berinisial R alias Endut (57) warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalsel ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Korban berinisial Ba (59) warga Kecamatan Selat, Kapuas mengalami kerugian mencapai Rp 31 juta.
Upaya mencatut nama pejabat dengan modus atau dalih apapun hingga saat ini masih saja dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tomi Hidayat didampingi kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, mengadukan ke polisi terkait dugaan penipuan bermodus penanaman modal jual beli beras yang dibayar dengan Bilyet Giro (BG) kosong senilai Rp400 juta.?
Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan melalui telepon dengan modus anak mengalami kecelakaan.
Terdakwa atas nama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai jaksa Kejagung RI dituntut selama empat tahun penjara karena kasus penipuan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus investasi atau bodong belakangan ini santer jadi perbincangan warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sejumlah korban mengaku menjadi korban Get Investasi dengan iming - iming bunga besar sekitar 35 persen.
Faktanya masalah antara tersangka dengan pelapor berawalnya adalah mengenai jual beli tanah. Pelapor menjual tanah miliknya kepada tersangka dengan kesepakatan harga secara keseluruhan Rp 400.000.000 dibayar dengan cara dicicil
Sementara itu dalam berkas perkara terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019 hingga menyeretnya ke penjara
Tersangka mengaku membeli tanah itu setelah ada komunikasi antara dirinya dengan korban dan menyepakati harga tanah itu sebesar Rp 400 juta kemudian tanah itu dibayar secara bertahap
Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Teguh Arifiyadi mengatakan kasus penipuan berbasis rekayasa sosial semakin meningkat, dan menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Dinginnya jeruji besi seperti tidak memberikan efek Jera bagi Denny Juniardi. Napi yang masih menjalani hukuman ini kembali menjadi terdakwa lantaran melakukan penipuan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA. Terdakwa menggunakan ponsel untuk meretas akun WhatsApp milik korban lalu menghubungi sejumlah nomor kontak yang tercantum.
Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepala Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) inisial EN?yang dikabarkan kabur dari kediamannya karena diduga menipu warga hingga miliaran rupiah?kini menyerahkan diri dan diamankan Polsek Kotawaringin Lama.
Baron menginginkan kejelasan kasus laporan kliennya apakah sudah ada penaikan status penyelidikan menjadi penyidikan atau belum
Polda Kalteng masih melakukan penyelidikan laporan Charles Theodore terhadap dugaan penipuan. Korban melaporkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani Ben Bahat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara