Dua Pemuda Jambret Dituntut 2,5 Tahun Penjara
AI dan AR dituntut 2,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/12/2018).
Tag
AI dan AR dituntut 2,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/12/2018).
Dari catatan kriminalnya, pada 2012 Koko dihukum 1 tahun penjara. Kemudian di 2015 dalam dua kasus yang menjeratnya, dia dihukum semuanya selama 4 tahun.
Mereka menjambret korban Dina Yuliana pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Poros Parenggean Desa Karang Sari. Mereka berhasil mendapatkan uang Rp1,1 juta, cincin emas seberat 2 gram dan ponsel.
Dalam kasus ini terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 2 ke-2 KUHP. Ia dianggap terbukti melakukan perbuatan jambret
Remaja berusia 16. terdakwa kasus jambret, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang yang dipimpin Edy Rosadi Rabu (21/11/2018) itu, terungkap jika terdakwa dapat jatah paling sedikit.
"Tersangka mengaku 7 kali menjambret di lokasi berbeda. Tapi, hanya 4 kali berhasil, dan 3 lainnya gagal total," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor plat kendaraan, 1 unit helm, dan beberapa unit telepon seluler yang merupakan hasil kejahatannya.
Remaja putus sekolah berusia 16, menyebut bahwa uang hasil menjambret yang dia lakukan bersama dua rekannya, digunakan untuk foya-foya.
Remaja berusia 16 tahun, tidak menampik bahwa dirinya menjadi otak penjambretan terhadap korban Dina Yuliana.
Terdakwa kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Fah alias Ec, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (31/10/2018).
Fah alias Ec harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (31/10/2018), lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Para penjambret ini memilih cara kekerasan untuk mendapatkan penghasilan
Total ada 12 laporan kasus penjambretan yang masuk ke Polres Palangka Raya
Dua sisanya yang ditangkap adalah Sa (24) warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Anjir Pasar dan Jo (22) warga Jalan Kecubung, Kecamatan Jekan Raya.
Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk Yud yang berperan sebagai penjoki motor, diamankan di Jalan Bangas Permai Induk.
Seorang jambret babak belur di hajar massa. Peristiwa itu terjadi di Desa Kupang Baru, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Jumat (12/10/2018).
Tersangka berhasil diamankan warga saat hendak kabur setelah menjambret
Dalamkasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa dompet, uang tunai Rp469 ribu, motor, dan baju
Mungkin penjara bukan tempat yang asing bagi Adul dan Pepeng. Buktinya kedua kawanan ini kini harus kembali bersiap masuk bui karena telah melakukan tindak pidana pencurian bermodus jambret di Jalan DI Panjaitan Palangka Raya.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua sekawan terdakwa penjambretan Ad dan Pep, dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu…