Residivis Kambuhan Ajak Rekannya Menjambret
Ruby Annur Asnan alias Robi, residivis kambuhan mengajak rekannya Ricky Indrawan Yosef alias Riki untuk menjambret. Hal itu terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Jumat (26/4/2019).
Tag
Ruby Annur Asnan alias Robi, residivis kambuhan mengajak rekannya Ricky Indrawan Yosef alias Riki untuk menjambret. Hal itu terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Jumat (26/4/2019).
Jaksa Kejari Seruyan menuntut keduanya satu tahun penjara. Namun dari berbagai pertimbangan, hakim mengurangi separuhnya.
Penjabretan berawal saat korban melintas di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada 24 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelum menjambret, tiga terdakwa terlebih dahulu pesta minuman keras jenis arak. Aksi kejahatan itu mereka lakukan untuk modal hura-hura.
Dua remaja berusia 17 tahun bersama AMM, 19, sepakat menjambret Lidya saat dibonceng suaminya Arman.
BM menjambret pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan RA Kartini, tepatnya di depan gedung Muhammadiyah, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka melakukan perbuatan itu pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan RA Kartini, tepatnya di depan gedung Muhammadiyah, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun pelaku yang diamankan di kediamannya masing-masing yaitu JN (36), RH (31) dan seorang perempuan HJ (32). Ketiganya merupakan warga Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala.
Kedua pelaku ditangkap dilokasi berbeda. Pelaku berinisial RK dan RB
Perempuan berusia 31 tahun tersebut sempat mengejar pelaku namun usahanya tidak berhasil. Korban kemudian melapor peristiwa itu ke polisi.
Jajaran Satreskrim Polres Kotim membekuk jambet yang beraksi di Jalan RA Kartini, Kota Sampit. Pelaku telah ditetap sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
Saniah dan Novia Hariati merupakan ibu dan anak yang menjadi korban penjambretan di Jalan RA Kartini, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Korban sempat berupaya mempertahankan hingga akhirnya terjatuh dari motor.
Saat itu korban menggunakan motor Yamaha Vino sedangkan terdakwa menggunakan Yamaha Jupiter Z pretelan
"Sempat terjadi tarik menarik dengan istri saya, namun saya harus menjaga keseimbangan agar tidak jatuh. Ditambah memegang kedua anak yang tidur membuat kami kesulitan melakukan perlawanan," kata korban Saprudin, Jumat (11/1/2019) siang.
Tersangka kasus penjambretan, ES, 30, mengaku sudah dua kali menjambret. Hasil kejahatannya tidah hanya untuk meniduri perempuan, tetapi juga ditukar dengan sabu.
Tersangka kasus jambret, ES, 30, mengaku hasil kejahatannya habis digunakan untuk main perempuan.
DQ alias N bersama Su alias Nar akhirnya divonis selama 22 bulan penjara. Setelah keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana penjambretan.
Mul harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/12/2018), lantaran menjambret seorang perempuan.
Mulyadi alias Imul pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/12/2018).