Trio Togel Dituntut 6 Bulan Penjara
Narti, Ita dan Eljen terdakwa kasus judi togel terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi Amalia.
Tag
Narti, Ita dan Eljen terdakwa kasus judi togel terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi Amalia.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan organisasi kemanusiaan tersebut siap melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Legenda sepak bola asal Brasil itu ditahan bersama saudaranya karena dituding menggunakan paspor palsu
Mat Bahri terdakwa pembakar lahan akhirnya divonis selama 3 bulan penjara. Putusan itu dibacakan Kamis, 19 Maret 2020.
Pesepak bola legendaris Brasil Ronaldinho merasa sedih dan marah, tetapi tetap tersenyum dan makan dengan baik saat menjalani masa hukumannya di penjara Paraguay akibat kasus penggunaan paspor palsu, menurut pengakuan teman Ronaldinho, Fernando Lugo.
Terdakwa Dodi Afriadi dalam kasus penggelapan?1 unit mobil Suzuki Ertiga putih KH 1492 GK?yang merupakan mobil rental, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara selama 2 tahun, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 18 Marer 2020.
H. Sadri alias H. Anis terancam hukuman selama 10 bulan penjara karena tersangkut penganiayaan atas korban Riskiansyah. Tuntutan dibacakan Selasa, 17 Maret 2020 oleh jaksa Pintar Simbolon.
Nanang alias Anang dan rekannya Ambunniah alias Ambun terancam hukuman selama 6 tahun penjara atas kasus sabu.
Imuh, terdakwa yang pencuri pompa air milik Enson, terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan, Selasa, 17 Maret 2020.
Wahyu Rahman alias Wahyu terancam hukuman penjara selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin, 16 Maret 2020 oleh Jaksa Rahmi Amalia.
?Parwono dan Suparno terdakwa begal dengan korban Reza Sam Putra yang beraksi dengan bambu runcing terancam hukuman 2,3 tahun penjara.
Laki-laki berinisial MB, terdakwa kasus pembakar lahan dituntut pidana selama 4 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
Pelaku?disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016?tentang perindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara
Terdakwa memohon keringanan hukuman. Terdakwa beralasan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi
Atas tuntutan inj? terdakwa mengajukan keringanan hukuman secara lisan
Dia dibidik? Pasal 27 ayat 3?UU?Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Terdakwa diamankan setelah mengangkut kayu jenis Meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 keping atau sama dengan 6,7390 meter kubik dengan upah per kubik Rp 270 ribu
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian hukuman yang dijatuhkan dikurangkan selama masa penahanan
Terdakawa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 310 ayat 4?junto?Pasal 229 ayat 4?UU Np?22 Tahun 2009 ?tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 83 ayat 2?huruf b junto Pasal 12 huruf e UU No?18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan