Perampok Pimpinan Cabang CV Karya Cipta Mandiri Terancam 2 Tahun Penjara
Terdakwa WTP alias Put dituntut hukuman dua tahun penjara. Kasusnya, yakni perampokan terhadap mantan bosnya Nopiyanto, pimpinan cabang CV Karya Cipta Mandiri.
Tag
Terdakwa WTP alias Put dituntut hukuman dua tahun penjara. Kasusnya, yakni perampokan terhadap mantan bosnya Nopiyanto, pimpinan cabang CV Karya Cipta Mandiri.
Perampokan itu dilakukan Putra pada Rabu, 3 April 2009 sekitar pukul 23.30 WIB di kantor CV Karya Cipta Mandiri, Jalan Batu Akik, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Pa sempat bertemu Sunarko, petugas ronda lingkungan warga sekitar, sebelum ia merampok di kediaman mantan bosnya Nopiyanto, pimpinan cabang CV Karya Cipta Mandiri.
Nopiyanto, bos CV Karya Cipta Mandiri sempat tidak mau melapor ke polisi setelah Wanda Tri Putra alias Putra melakukan penganiayaan dan perampokan terhadapnya.
Setelah mau dihabisi Nopiyanto lebih memilih nyawanya ketimbang mempertahankam hartanya. Ia pun menyerahkan seluruh uang hingga ATM miliknya setelah bos CV Karya Cipta Mandiri itu dirampok oleh anak buahnya, Wanda Tri Putra alias Putra.
Ironisnya, kedua pelaku itu ternyata masih di bawah umur yaitu berusia 15 dan 16. Kedua remaja putus sekolah ini nekat menghabisi nyawa korbannya dengan modut pencurian disertai kekerasan.
Terdakwa terbukti telah secara sah melakukan tindak pidana mengambil hak orang lain dengan ancaman dan kekerasan
Setelah itu, korban sempat berteriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri menuju ke arah Jalan Patih Rumbih.
BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial WTP yang telah dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengam kekerasan…
Kejadiannya bermula saat korban bernama Iskandar Laya (65) warga Jawa Barat sedang tidur pulas
Saat itu tiba-tiba pelaku mendobrak kamar Iskandar Laya (65) warga Jawa Barat yang sedang tertidur pulas di kamar
Korban sempat berteriak minta tolong kepada penghuni kamar lain. Penghuni kamar beserta warga langsung mengepung dan mengamankan pelaku hingga diserahkan ke polisi.
Kejadiannya Jumat (15/2/2019) tadi malam. Korban bernama Yudi Rahman (34) mengalami 6 luka tusuk dan saat ini masih dirawat di RSUD Doris Sylvanus karena kondisinya kritis.
Pan menggasak uang korban sebanyak Rp 71.050.000. Berkat kesigapan personel Polsek Dusun Selatan, dua jam setelah kejadian, Pan dibekuk.
Har mengatakan bahwa para tersangka lain yang menjadi suruhannya untuk merampok uang yang dibawa keponakannya itu baru dikenalnya, saat dirinya melangsir buah sawit.
Pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat pelaku Sur alias Har (44) merencanakan dengan Jam alias Al (31) di Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan alasan terbelit utang.
Pelaku berpura-pura sebagai korban, tapi pada saat diperiksa terdapat kejanggalan karena keterangan tersangka tidak sesuai, demikian juga uang dan dompet tersangka tidak diambil oleh dua tersangka yang melakukan pencurian.
Dari hasil penelusuran, kata Kapolres, paman korban bernama Sur alias Har (44) yang bersama korban pada saat dirampok, diduga menjadi otak dari rangkaian perampokan tersebut.
Toko yang diberi nama Haji Misbah yang juga nama suami korban itu tidak hanya menjual sembilan bahan pokok (Sembako).Namun juga menjual alat bangunan dan alat kelengkapan menambang emas. Bahkan korban dan suaminya selama ini dikenal sebagai pedagang emas.
Aparat kepolisian masih memburu perampok yang membunuh pemilik toko di Jalan Baun Bango, Km12, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.