Perda Protokol Kesehatan Sudah Ada, Ketua Bapemperda: Harus Dilaksanakan
Penekanan itu disampaikan Handoyo seiring munculnya kembali wabah Covid-19 yang ditenggarai ini sudah menunjukan gejala varian baru.
Tag
Penekanan itu disampaikan Handoyo seiring munculnya kembali wabah Covid-19 yang ditenggarai ini sudah menunjukan gejala varian baru.
Dalam perda itu akhirnya disepakati agar ?mereka yang juga ?berstatus isoman akan jadi tanggung jawab ?dari pemerintah daerah untuk memberikan pengobatan hingga bantuan sosial
Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur,? Handoyo J Wibowo berharap, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perda protokol kesehatan itu harus dilakukan secara massif.?
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) No 3 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan, bagi siapa saja yang ditemukan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa denda.?
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur?H. Rudianur menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat.