DPRD Kapuas Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Persoalan PT LAK dan Buruh
DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan agenda membahas persoalan antara PT Lifere Agro Kapuas atau LAK dan para buruh perusahaan.
Tag
DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan agenda membahas persoalan antara PT Lifere Agro Kapuas atau LAK dan para buruh perusahaan.
Rombongan yang sudah mogok kerja kurang lebih selama 10 hari ini diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kapuat di ruang rapat gabungan, Jumat, 28 Juni 2019
Sejumlah warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, memortal jalan tambang milik perusahaan batu bara PT Wings Sejati.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara selaku mediator mengupayakan penyelesaian permasalahan antara karyawan dan manajemen PT Berjaya Argo Kalimantan, Selasa (9/4/2019).
Pihak legislatif meminta kepada eksekutif agar memberhentikan operasional PT BAP, anak perusahaan Sinar Mas group karena tidak memiliki hak guna usaha (HGU).
Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban kepada masyarakat hingga ketentuan lainnya. Pemkab harus menilai tingkat kepatuhan baik yang diamanatkan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
Manajemen PT Berjaya Agro Kalimantan tidak bisa seenaknya lepas tanggung terhadap karyawan. Apalagi lepas dari jeratan hukum.
Pasalnya, legislator menilai tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan menyelesaikan polemik yang terjadi. Bahkan, pemanggilan sudah dilakukan hingga tiga kali.
DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan agenda membahas permasalahan PT Berjaya Agro Kalimantan dan karyawan, Selasa (19/2/2019).
Hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terkait persoalan dugaan penggarapan lahan di luar izin PT Borneo Sawit Persada (BSP) menghasilkan 5 rekomendasi.
Ratusan karyawan dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana (SHS) yang notabene merupakan perusahaan di bawah naungan BUMN-nya Malaysia demo ke DPRD Lamandau menuntut gaji yang belum dibayar, Kamis (24/1/2019).
Presmi Jamsostek dan BPJS Kesehatan juga tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan
Tim teknis terkait diminta menindak tegas PT Ketapang Subur Lestari lantaran mengabaikan rekomendasi DPRD dalam rapat dengar pendapat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan terminasi atau melarang beraktivitas sementara waktu, namun ternyata hingga saat ini PT AKT masih terus beroperasi.
Sudah banyak keluhan masyarakat, khususnya warga Desa Tangkan dan Janah Jari, Kecamatan Awang, tentang dugaan perusakan dan pencemaran sejumlah sungai akibat kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT KSL.
DPRD juga minta Pemkab Barito Timur mengejar pertanggungjawaban CAA Group atas tindakan mereka yang jelas melanggar aturan.
Kedua perusahaan itu dipanggil untuk membahas persoalan yang terjadi dengan masyarakat sekitar.
Dua perusahaan ini adalah PT AKT dan PT Mustika Sembuluh Group Wilmar
BORNEONEWS, Muara Teweh - Juru bicara warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang yang juga Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Barito Utara, Saprudin S Tingan, meminta pemerintah…
BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta agar koordinasi antara instansi vertikal harus diperkuat dengan jajaran pemerintah daerah. Apalagi baru-baru ini yang…