Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Blusukan
Informasi yang dihimpun Borneonews, sejauh ini pelaksanaan kampanye calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas terlaksana aman dan lancar.
Tag
Informasi yang dihimpun Borneonews, sejauh ini pelaksanaan kampanye calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas terlaksana aman dan lancar.
Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong memimpin rapat koordinasi antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pilkada Gumas 2018.
Ketua DPRE Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Gumer prihatin terhadap perusakan dan pembakaran baliho pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gunung Mas yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)/
Kerusakan menjadi tanggungjawab tim paslon. Jika mengganti, maka desainnya wajib disesuaikan yang rusak.
KPU Gunung Mas telah menetapkan DPS Pilkada 2018 sebanyak 77.118 pemilih
Pada rapat pleno yang dilaksanakan di aula kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Gunung Mas, Jumat (16/3/2018) ditetapkan DPS untuk pilkada Kabupaten Gunung Mas sebanyak 77.118 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno menetapkan DPS untuk pilkada pada 27 Juni 2018 sebanyak 77.118 pemilih.
Dari tiga spanduk paslon itu, dua di antaranya rusak yakni spanduk pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2. Sementara spanduk pasangan nomor urut 3 masih utuh.
Rapat pleno ini untuk memutakhirkan daftar pemilih hasil pemutakhiran di Pilkada Gunung Mas 2018
Harapan tersebut beralasan karena dalam beberapa kali Pilkada sebelumnya, selalu diwarnai masalah dan berdampak kurang baik untuk masyarakat dan daerah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas Gumas 2018. Namun, saat jam kerja ASN dilarang menyaksikan kampanye.
Masyarakat Kabupaten Gunung Mas meminta Panwaslih, polisi, dan berbagai pihak terkait lainnya, lebih ketat dalam mengawasi pelaksaan tahapan pilkada. Supaya tidak terjadi politik uang.
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Iswan B Guna mengimbau agar Pilkadb di kabupaten ini terlaksana dengan baik tanpa ada politik uang, berita bohong (hoax) dan isu SARA.
Panwaslih sudah menyurati sejumlah pihak terkait klarifikasi oknum ASN yang terlibat politik. Untuk sanksi, panwaslih menyerahkannya ke pimpinan yang bersangkutan.
Ketua KPU Gunung Mas (Gumas) Stepenson mengingatkan, alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gunung Mas baik berupa baleho maupun spanduk yang dipasang di luar ketentuan harus dilepas.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi peningkatan demokratisasi dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas.
Panwaslih gelar bimbingan teknis pengawasan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pada pilkada dan pemilu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Walman Tristianto menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang menyaksikan kampanye para pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan itu diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diingatkan agar berhati-hati saat beraktivitas menggunakan akun media sosial. Khususnya terkait hal-hal berbau kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Gunung Mas 2018.