Panwaslu, KPU, Satpol PP, Dan TNI-Polri Tertiban Alat Peraga Kampanye
Penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena saat ini telah memasuki hari kedua masa tenang sebelum pencoblosan pada 27 Juni 2018.
Tag
Penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena saat ini telah memasuki hari kedua masa tenang sebelum pencoblosan pada 27 Juni 2018.
Saat ini sudah memasuki masa tenang. Artinya tidak boleh lagi ada alat peraga kampanye pasangan calon terpasang di ruang publik.
Apel yang berlangsung di halaman Polres Kapuas, Minggu (24/6/2018) itu diikuti 436 personel.
Polres Kapuas mengerahkan 24 personil saat kegiatan kampanye akbar yang dilakukan oleh pasangan calon bupati
Logistik pilkada berupa kotak suara dan surat suara tersebut didistribusikan ke 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas. Selanjutnya, akan didistribusikan ke 956 tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam kampanye akbar ini Haji Ruslan juga ditemani istrinya Nurhidayah yang juga Bupati Kotawaringin Barat
Kampanye tidak boleh bermuatan unsur SARA atau menjatuhkan pasangan calon lain. Kampanye juga tidak boleh melibatkan aparat desa, TNI, Polri, ASN dan DPRD.
Operasi itu digelar agar tercipta suasana yang aman dan damai di Kabupaten Kapuas menjelang hari H pencoblosan.
Hal itu diungkapkan Pjs Bupati saat melepas peserta pawai takbir, baru-baru ini.
Surat suara cadangan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan atau bagi warga yang memiliki hak pilih menggunakan SUKET (Surat Keterangan) dari Disdukcapil.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, meminta masyarakat Kabupaten Kapuas tetap jaga perdamaian, rukun dan harmonis menghadapi pemilu kepala daerah (Pilkada) Kapuas 2018.
Pejabat (Pj) Bupati Kapuas Agus Pramono mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.
Jangan sampai ada yang mengunggah suatu hal yang bisa menimbulkan perpecahan, seperti membandingkan atau menjelek-jelekkan sesama calon.
Harapannya, tidak ada intimidasi, menakut-nakuti dan lainnya yang dilakukan oleh orang-orang tertentu saat pencoblosan pada tanggal 27 Juni 2018.
Satu suara saja menentukan masa depan Kapuas lima tahun mendatang.
Sempat terjadi miss komunikasi antar-pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Kapuas di awal sesi empat pada debat yang digelar KPU setempat malam ini.
Sesi dua dan tiga debat pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati Kapuas berjalan dengan lancar. Sehingga dalam sesi ini tidak ada kendala.
Massa para pendukung pasangan calon Bupati Kapuas baik itu nomor satu atau nomor urut dua sudah memasuki ruangan. Setiap Paslon hanya diperbolehkan membawa pendukung berjumlah 50 orang.
Sebanyak 115 aparat gabungan personil TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan acara debat calon Bupati Kapuas. Mereka melaksanakan apel gabungan di Jalan A Yani malam ini (6/2/1018).
Pasangan calon diharuskan menjawab pertanyaan dari pasangan kandidat lainnya dan dilarang menyerang secara personal.