KPU Kabupaten Kapuas Akan Mengadakan Debat Pilkada Tahap terakhir Pada Tanggal 2 Juni
Debat diadakan malam hari setelah salat taraweh dengan moderator bernama Diana Rosianti dari televisi lokal di Banjarmasin.
Tag
Debat diadakan malam hari setelah salat taraweh dengan moderator bernama Diana Rosianti dari televisi lokal di Banjarmasin.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan 2M (Mawardi dan Muhajirin) Indrayanto mempermasalahkan tentang etik Pemilu.
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) diduga terlibat mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Kapuas 2018 mendapat teguran dari atasannya.
Plh Bupati Kapuas Rianova diminta untuk langsung melakukan koordinasi dengan KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas berkaitan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung.
Setiap paslon menyampaikan visi dan misi selama 3 menit. Debat dipandu moderator yang merupakan Rektor Universitas Palangka Raya Daris Jaya Negara.
Penekanan ini disampaikan Sugianto, menanggapi adanya beberapa tahapan Pilkada yang panjang dan menyita perhatian jika dibandingkan dengan 10 daerah lain yang juga menggelar Pilkada. Yaitu penetapan calon yang bertarung di Pilkada serentak tersebut.
Jangan sampai keberpihakan aparatur sipil negara akhirnya menimbulkan keresahan selama pilkada.
Tokoh agama di Kapuas bertekad untuk menjaga ketertiban selama gelaran Pilkada serentak tetap aman dan damai
Dalam pertemuan ini Kapolres Kapuas mengimbau kepada tokoh agama untuk menggelorakan Pilkada yang aman dan damai
Untuk menghadapi pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati 2018, perlu kesiapan yang matang, baik lahir dan batin maupun rohani dan jasmani.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kapuas Ermal Subhan meminta agar Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) setempat bisa menjadi pelopor Pilkada damai.
Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Kapuas menunda musyawarah sengketa pilkada Kapuas 2018. Pasalnya, tim advokasi salah satu penggugat menyampaikan 7 item gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dan KPU sebagai tergugat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan tim kuasa hukumny
Panwaslih) Kabupaten Kapuas bersama KPU setempat dengan kuasa hukum atau perwakilan pasangan Mawardi-Muhajirin (2M), dan pasangan Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor (Ben-Nafiah), Kamis (22/2/2018), bertemu.
Para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Cabang Kapuas diminta untuk mendukung terciptanya situasi kondusif selama gelaran Pilkada serentak 2018
Kredibilitas Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kapuas dipertaruhkan. Pasalnya, mulai Kamis (22/2/2018) mulai menggelar musyawarah untuk mediasi sengketa Pilkada Kapuas dengan KPU sebagai Termohon dan dua paslon Mawardi-Muhajirin dan Ben-Nafiah sebagai Pemohon.
Memasuki rangkaian pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas, jangan sampai masyarakat terpecah belah, saling bermusuhan, dan tidak bertegur sapa karena berbeda partai dan dukungan.
Seharusnya produk hukum yang sudah dikeluarkan KPU Kapuas diselesaikan dulu. Jangan langsung dibatalkan begitu saja. Belum selesai dibuka lagi pendaftaran baru.
Wakapolda mengatakan, kedatangannya ke kantor KPU Kapuas untuk berkoordinasi sekaligus meningkatkan pengamanan di sekretariat penyelenggara pemilu tersebut.
Kuasa hukum Ben - Nafiah akan segera menentukan langkah hukum terkait pembatalan nomor itu.
KPU Kapuas membuat keputusan yang dinilai salah karena menetapkan pasangan Ben Brahim S Bahat-M Nafiah Ibnor sebagai calon tunggal dan menggugurkan paslon Mawardi-Muhajirin.