Waspadai Modus "Salah Transfer" Berakibat Pinjaman Online Ilegal
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus "salah transfer" yang dapat berakibat pinjaman online atau pinjol ilegal.
Tag
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus "salah transfer" yang dapat berakibat pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan bahwa jumlah pinjaman online atau pinjol di Kalteng meningkat sebesar Rp69,70 miliar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa peminjam dana dari pinjaman online atau pinjol yang disebut dalam istilah Borrower didominasi Gen Z dan Gen Y sebanyak 10,47 juta atau 57,94 persen dari total borrower aktif.
Pinjaman online atau pinjol merupakan satu dari produk peer to peer lending atau P2P, selain Bank Digital dan Multifinance. Kalangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK enggan menyebutnya dengan pinjol dan lebih memilih istilah P2P Lending untuk menyebut pinjaman online. Hal ini lantaran kesan negatif terkait pinjol yang sudah terlanjur menyebar di masyarakat luas.
Seorang karyawati di Palangka Raya BG (21) curhat ke Tim Virtual Police Bidang Humas (Bidhumas) Polda Kalteng, akibat identitas dirinya disalahgunakan oleh mantannya KB (30).
Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Subandi, mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pelatihan literasi keuangan kepada generasi milenial.
Pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjaman online?(pinjol) ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 121 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) korban penipuan berkedok kerja sama penjualan?online?telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.
DENGAN?berkembangan zaman yang modern saat ini, segala Ilmu Pengetahuan dan Tekologi (IPTEK) mengalami perkembangan dan kemajuanyang sanga pesat terutama dalam teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini, membuat kehidupan manusia menjadi lebih modern, praktis dan segala informasi yang didapatkan menjadi sangat mudah untuk diakses hal ini dapat mempengaruhi perubahan gaya hidup sosial.
Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal. Ratusan pinjol ilegal itu?ditemukan patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Sosiolog Universitas Udayana, Bali Wahyu Budi Nugroho mengatakan merespons kasus pinjaman online (daring) ilegal yang kian marak, masyarakat memerlukan adanya literasi finansial untuk mengurangi kasus tersebut.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman?online?hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.
BORNEONEWS, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal. "Mengingat maraknya…
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadikan pinjol?legal sebagai "etalase" untuk mencari nasabah.
Agar masyarakat tidak terjebak dengan aksi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, mengimbau agar masyarakat selalu waspada bila menerima SMS tawaran atau tautan penawaran pinjol.
Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, saat ini Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Pinjol Ilegal.
DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung langkah aparat kepolisian untuk membongkar semua sindikat pinjaman online ilegal. Apalagi korbannya juga banyak di daerah ini.?
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memburu seorang warga negara asing (WNA) karena diduga sebagai pemilik sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.?
Aris Fadhilah mengaku menggelapkan uang bosnya, Hendri, dengan alasan digunakan untuk membayar pinjaman online.
Ia menyarankan masyarakat jika hendak melakukan peminjaman lebih baik ke penyedia layanan yang memang benar-benar aman atau yang sudah terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK)