Agustiar Sabran Minta PBS Kalteng Penuhi Kewajiban Kebun Rakyat 20 Persen
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menekankan beberapa poin-poin penting untuk perusahaan besar swasta (PBS) di provinsi setempat.
Tag
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menekankan beberapa poin-poin penting untuk perusahaan besar swasta (PBS) di provinsi setempat.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng Ferry Khaidir selama ini turut berperan aktif membantu memperjuangkan hak masyarakat terkait plasma dari perusahaan sektor perkebunan. Ferry Khaidir…
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng?Sudarsono mengatakan, persoalan plasma yang selama ini kerap menjadi polemik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan harus bisa menjadi perhatian.
Sektor perkebunan kerap kali mengalami permasalahan terutama perkebunan kelapa sawit. Hal yang kerap kali diributkan yaitu plasma.?
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya memfasilitasi tuntutan masyarakat Arut Utara (Aruta), terkait kebun plasma 20 persen kepada menajaemen PT BJAP (Bangun Jaya Alam Permai).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT?Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) telah menujui plasma 20 persen untuk masyarakat di 6 desa 1 kelurahan yang ada di Kabupaten Seruyan.
Hingga sekarang, masih kerap terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan utamanya perkebunan di wilayah Kalteng tekait penuntututan hak plasma 20 persen.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) sepakat tuntaskan persoalan plasma secara bertahap.
Baru-baru ini terjadi aksi damai oleh Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau Pasukan Merah di depan kantor Bupati Kotawaringin Timur. Salah satu tuntutan mereka ialah pemerintah daerah harus mendesak perusahaan agar memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat.?
PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dengan Koperasi Karya Bakti Mitra Bakuba?menjalankan program pembangunan kebun Plasma secara bersama-sama telah membangun 36,51 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, melebihi ketentuan pemerintah.
PT Sawit Mandiri Lestari (SML), perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberlanjutan di semua unit kerjanya. Hal itu dibuktikan dengan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) pada kebun inti dan plasma.
Perusahaan Besar Swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) secara resmi menyerahkan Sisa Hasil Kebun (SHK) plasma perdana kepada masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Karya Bakti Mitra Bakuba selaku mitra perusahaan.
Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir mengatakan, perusahaan wajib merealisasi plasma yang menjadi hak masyarakat.?Sebab, hal itu sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan juga perjanjian sebelum perusahaan beroperasi di suatu daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M?Abadi menyebut, jika seluruh perusahaan perkebunan memberikan plasma kepada masyarakat, warga di daerah ini akan sejahtera.
Dukungan penuh ini harus dibarengi dengan semangat yang sama hingga kepada Pemerintah Kabupaten Kotim yang juga didukung ?kalangan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendukung langkah dari organisasi atau kelembagaan adat turut membantu masyarakat dalam memperjuangkan plasma.
Mereka masuk ke areal kantor regional officer PT Mustika Sembuluh melakukan aksi dengan menyerukan tuntutan mereka.
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengizinkan PT Agro Lestari Sentosa (ALS) untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan sementara sejak Jumat, 25 Februari 2022 lalu.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya, menyelesaikan permasalahan antara?PU?Perusahaan Nusantara XIII?dengan masyarakat peserta plasma.
Bila memang ada, maka mereka bisa arahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu