Menanti Nasib PPKM Level 4 di Palangka Raya
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya semestinya berakhir tepat pada hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Tag
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya semestinya berakhir tepat pada hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Nafiah juga mengingatkan tugas pokok ASN, baik yang bekerja di rumah maupun di kantor adalah memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat
PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya akan berakhir pada Senin, 23 Agustus mendatang. Hal ini mengacu pada Inmendagri Nomor 31 tahun 2021.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya belum bisa memastikan kapan belajar tatap muka dapat? dilaksanakan. Pasalnya, wilayah itu masih menerapkan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.
Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 23 Agustus 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, daerah ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan untuk saat ini Kabupaten Kapuas masih menerapkan PPKM level 4.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengharapkan momentum perbaikan dalam pelaksanaan PPKM level 4 selama 14 hari lalu dapat dipertahankan masing-masing daerah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak memperpanjang PPKM level 4 yang bersamaan berakhirnya pada 17 Agustus 2021 sesuai Instruksi Gubernur Nomor 180.17/171/2021 tanggal 5 Agustus 2021, yang diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota provinsi setempat.
Penutupan jalan dalam masa PPKM level 4 di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan berakhir malam ini sesuai jadwalnya yakni?pada 11 - 17 Agsutus 2021.
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 17-23 Agustus 2021.
Upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang digelar pada?S5???iWhU?4[U??.??t???H??BR5\??{?vb?b????3????????????R5\??y??c?`????????7??c???R41???-?a?Q)?D
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta pejabat yang berwenang dalam menerbitkan izin resepsi pernikahan memperhatikan Imendagri Nomor 31 Tahun 2021.
Satpol PP Barito Timur menertibkan aktivitas masyarakat yang melanggar aturan PPKM level 4 saat patroli malam yang digelar hingga dini hari pukul 02.00 WIB, Minggu, 15 Agustus 2021.
Ketua KADIN Kalteng, Rahmat Nasution Hamka meminta pelaku usaha mematuhi aturan?selama PPKM mikro level 4.
Kota Palangka Raya termasuk wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4. Pada bagian ini ada syarat tertentu bagi pelaku perjalanan keluar masuk melalui darat, laut dan udara.
Jalur keluar masuk di tiga wilayah Kota Palangka Raya dijaga ketat oleh petugas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ratusan kendaraan yang ingin masuk Palangka Raya melalui jalur darat dipaksa putar balik karena tidak melengkapi persyaratan sebagaimana aturan masuk wilayah PPKM Level 4.
Sejumlah pasar mingguan di wilayah Kecamatan Selat ditutup sementara, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 di daerah setempat.