Lanjutkan Program Sertifikasi Tanah
Karena program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan legalitas itu, masyarakat bisa memanfaatkan lahannya.
Tag
Karena program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan legalitas itu, masyarakat bisa memanfaatkan lahannya.
Dukungan kecamatan, desa dan masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pencapaian program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis atau PTSL di Kabupaten Pulang Pisau.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara akan meminta bimbingan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target sebanyak 13 ribu bidang bisa tercapai.
Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sukamara menargetkan sebanyak 13 ribu bidang atau persil pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2020 mendatang.
Diduga karena ada tumpang tindih soal kepemilikan lahan, sebanyak 73 berkas atau dokumen usulan program sertifikat tanah gratis melalui pengukuran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan dikembalikan.
Kabupaten Katingan mendapatkan program jatah sebanyak 2.500 bidang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kabupaten Katingan pada 2019 ini mendapatkan jatah sebanyak 2.500 bidang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebanyak 2.500 tersebut untuk Kelurahan Hilir 500 bidang, Desa Tabatan di Kecamatan Jenamas 750 bidang, Buntok Kota 500 bidang dan Desa Sungai Jaya dikecamatan Dusun Hilir 750 bidang.
Tanah wakaf yang administrasinya tidak segera diurus dengan baik, atau tidak segera disertifikatkan, mengundang banyak masalah. Berikut permasalahan di daerah-daerah menurut catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) atau program sertifikat tanah gratis di Pulang Pisau disambut antusias.
Warga baru mendapatkan informasi ada program PTSL setelah pendaftaran berkas ditutup.
Program prona atau sertifikat tanah gratis yang sekarang menjadi Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan sejauh ini terkendala saksi dan pemilih tanah.
Pihak Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir sejak beberapa hari ini mulai mengecek dan mengukur bidang tanah yang sebelumnya diusulkan masuk program Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL).
Warga yang tinggal di dua wilayah tersebut lebih banyak berprofesi sebagai nelayan sehingga lebih sering meninggalkan rumah. Akibatnya, mereka ketinggalan informasi, salah satunya mengenai program PTSL.
Saat ini di Kotim permasalahan agraria cukup besar, baik itu antara masyarakat dan masyarakat, perusahaan dan perusahaan maupun perusahaan dengan masyarakat.
Pemerintah pusat akan melepaskan 4,1 juta hektare untuk masyarakat. Di Katingan, berdasarkan peta indikasinya yang akan dimasukkan program Tora ini mencapai 88.294 hektare.
Adapun lokasi program PTSL yakni, untuk kecamatan dusun selatan mulai dari Kelurahan Buntok kota sebanyak 500 bidang tanah, Kelurahan Hilir Sper 500 bidang dan desa Penda Asam 200 bidang tanah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sanggul Lumban Gaol mengatakan, masih ada 90 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang 75% masuk dalam kawasan hutan.
Melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dapat 200 ribu hektare pelapasan kawasan hutan untuk warga di pedesaan.