Sanksi Denda Disiplin Protokol Kesehatan Baru Diterapkan 2 Polres di Kalteng
Sanksi denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan sementara baru diterapkan 2 polres di Kalteng, yakni Polresta Palangka Raya dan Polres Lamandau.
Tag
Sanksi denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan sementara baru diterapkan 2 polres di Kalteng, yakni Polresta Palangka Raya dan Polres Lamandau.
Lurah Panarung, Evi Kahayanti mengatakan, sejak Perwali 26 tahun 2020 diterapkan, seluruh pegawai kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, hingga?tokoh masyarakat dilibatkan untuk sosialisasi.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengharapkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 lebih diperkuat.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jumatni menilai?sanksi berupa denda?maupun sosial bagi?pelanggar protokol kesehatan ibarat buah simalakama.
Polres Barito Selatan meluncurkan mobil Tim Reaksi Cepat (TRC) penindak pelanggar protocol kesehatan COVID-19. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres lama, Jalan Tugu. Senin, 21 September 2020.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 10 juta lebih selama melakukan penindakan hukum disiplin protokol kesehatan.
Tim gabungan Satgas Yustisi di Kecamatan Danau Sembuluh, menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Desa Sembuluh I dan Sembuluh II.
Tim Yustisi Polda Kalteng dan Polres jajaran menindak 10.369?pelanggar protokol kesehatan (Prokes) covid-19 dalam 6 hari yakni sejak 14 sampai dengan 19 September 2020.
Bupati Seruyan Yulhaidir bersama Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melepas keberangkatan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, untuk melaksanakan tugas di lapangan.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Apel Launching Serentak Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Seruyan, di gelar, Senin, 21 September 2020. Bupati…
Sejumlah pasar di Puruk Cahu, baik itu Pasar Pelita Hilir, pasar malam alun alun dan Pasar Bahitom masih menjadi pusat terjadInya pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, melaunching team reaksi cepat penindakan pelangaran protokol kesehatan Covid-19.
Sebagai tindaklanjut dibentuknya tim yustisi? penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Barat (Kobar) nomor 54 tahun 2020 tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas setiap hari, Senin, 21 September 2020 digelar Apel Launching Serentak? Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Kobar.
Terhadap pelanggar Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 diberikan tindakan berupa push up, menyanyikan lagu wajib atau kerja sosial
Jangan sampai, setelah mendapatkan sanksi sosial, baru masker digunakan dan sudah seharusnya, kesehatan diri adalah diri sendiri juga yang menjaganya
Imbauan dilakukan oleh Aipda Hengki Dewanta dan Bripka Hardiansyah Putra
Satgas Covid-19 tidak akan bosan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan
Personel anggota Polsek Dusun Tengah Barito Timur bersama Satpol PP terus melakukan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, meski di hari libur, Minggu, 20 September 2020.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah meminta camat hingga lurah untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Kalangan DPRD Kotawaringin Timur meminta agar razia atau penertiban terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 untuk digencarkan.