Penerapan Sanksi untuk Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
Gugus tugas?Covid-19 Kabupaten Barito Utara mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor?39 Tahun 2020.
Tag
Gugus tugas?Covid-19 Kabupaten Barito Utara mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor?39 Tahun 2020.
Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri terus menyosialisasikan Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan?pencegahan covid-19.
Satgas Yustisi Covid-19 Kabupaten Seruyan?mulai menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, Rabu, 16 September 2020.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas terus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020?tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan 73 kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kini telah mematuhi?protokol kesehatan.
Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 sudah di terapkan, namun masih banyak resto dan cafe di Sampit yang tidak terapkan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha mereka.?
Jajaran Polres Kotawaringin Timur bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, datangi sejumlah cafe dan resto untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan virus Corona/?
Program sambang warga ini rutin dilaksanakan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil Kuala Pembuang
Penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus dilakukan secara disiplin
Guna meningkatkan disiplin protokol kesehatan masyarakat, personel Satsabhara Polres Kobar?kembali melaksanakan patroli dialogis di Pasar Indra Kencana Pangkalan Bun, Selasa, 19 September 2020.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayahnya masing-masing guna menekan penyebaran COVID-19 saat menyelenggarakan Pilkada?Serentak 2020.
Penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Palangka Raya dimulai sejak 14 September 2020. Sanksi itu tetap berlaku selama pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir karena pemerintah setempat tidak menetapkan batas waktunya.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh calon kepala-wakil kepala daerah menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19 pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020.
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kapuas terapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah covid-19.
BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memberlakukan peraturan bupati terkait penerapan protokol kesehatan. Namun berbeda dengan daerah lain. Sanksi denda berupa…
Personel Polsek Kahayan Hulu Utara bersama TNI dan pemerintah kecamatan setempat melaksanakan hari pertama Operasi Yustisi penanganan covid-19 di Kabupaten Gunung Mas, Senin, 14 September 2020.
Pada operasi ini lebih mengedepankan peran pemerintah daerah seperti Satpol PP dan Dishub sebagai penegak Perda
Jika sudah diingatkan masih terjadi ketidakpatuhan, maka tindakan tegas untuk menerapkan sanksi merupakan langkah yang diambil petugas
Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa mendukung pemerintah setempat untuk menerapkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.
Jadi untuk sanksj?yang bisa dilaksanakan adalah denda untuk perorangan masih menunggu petunjuk lebih lanjut atau hasil komunikasi antara Pemkab Barito Utara dengan Pemprov Kalteng