Wakil Bupati Barito Utara Turun Langsung Patroli Penerapan Protokol Kesehatan
Bila protokol kesehatan gagal ditegakkan?upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 pun sulit dicapai
Tag
Bila protokol kesehatan gagal ditegakkan?upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 pun sulit dicapai
BORNEONEWS, Sampit - Resepsi pernikahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu akan dilakukan…
Peraturan Bupati (Perbup) terkait Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sudah ditandatangani?Bupati Kotim,?Supian Hadi.?
Bupati Seruyan, Yulhaidir dalam arahannya pada apel pemberangkatan Satgas?Operasi Yustisi Covid-19, meminta agar pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan?protokol kesehatan dilaksanakan secara humanis.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto meminta agar setiap kantor pelayanan lingkup Pemko Palangka Raya yang berhubungan langsung dengan masyarakat?agar memperhatikan protokol kesehatan.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Apel pemberangkatan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Covid-19 di Kabupaten Seruyan digelar di Polres Seruyan, Senin, 14 September 2020. Pemberangkatan Satgas Operasi…
Aparatur?diminta disiplin dalam melaksanakan 4 M yakni?memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran terus mengingatkan masyarakat agar jangan sampai lalai mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Rompi yang digunakan para pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya langsung disterilkan dengan cairan disinfeksi setelah dipakai.
Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara serentak di seluruh jajaran Polda Kalteng.
Warga Barito Timur yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sejumlah uang. Demikian disampaikan Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, usai sosialisasi operasi yustisi covid-19 di Pasar Tamiang Layang, Senin, 14 September 2020.
Dengan terbitnya perbup nomor 54 tahun 2020 terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, Polsek Arut Selatan (Arsel) rencananya bakal menggencarkan? sosilalisasinya bersama pihak Kecamatan Arsel.
Seorang wanita yang sedang berkeliling di kawasan Pasar Besar ditangkap anggota Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya karena kedapatan tidak pakai masker, Senin 14 September 2020.
Sebagai tindaklanjut terbitnya peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) nomor 54 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, Senin, 14 September 2020 digelar apel gabungan satgas yustisi terkait penerapan potokol kesehatan tersebut.
Pasar Besar di Kota Palangka Raya menjadi sasaran pertama lokasi penindakan terhadap orang yang melanggar protokol kesehatan, Senin 14 September 2020.
Polres Kobar?menggelar Apel pelepasan tim operasi satgas Yustisi bersama Pemda, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat dalam rangka kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna penanganan Covid-19 di Kobar.
Pemko Palangka Raya melaksanakan apel pasukan dalam rangka launching Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, Senin 14 September 2020.
Satuan Sabhara Polres Seruyan, rutin melaksanakan patroli. Kegiatan patroli??selain di kawasan pasar,??juga kawasan lain di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.?
Satpol PP Palangka Raya menurunkan 40 anggota untuk menegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 26 tahun 2020.
Satuan Polairud Polres Seruyan, rutin mengingatkan warga yang berada di daerah pesisir sungai Seruyan, untuk taat terhadap protokol kesehatan.