Wakil Wali Kota Palangka Raya Pimpin Rapat Evaluasi PSBB Hari Kelima
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Sabtu 16 Mei 2020.
Tag
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Sabtu 16 Mei 2020.
Petugas gabungan Covid-19 pos Bundaran Besar Kota Palangka Raya mengambil tindakan tegas berupa penyitaan KTP pemilik usaha dagang makanan dan toko. Karena telah melakukan pelanggaran jam malam semenjak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tim Gugus Tugas covid-19 Kota Palangka Raya mendapati 4 unit mobil memuat penumpang melebihi kapasitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terpaksa disuruh putar balik.
Petugas gabungan covid-19 pos Bundaran Besar saat melakukan patroli disejumlah Jalan masih banyak ditemukan warung makan dan kios tidak mematuhi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya.
Pemerintah Kota Palangka Raya membuka layanan pengaduan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor) serta melalui SMS.
Khofifah mengharapkan, format pasar ganjil genap bisa diterapkan di wilayah lain, khususnya yang ada di Jawa Timur, dalam upaya menekan penyebaran virus corona
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yakin kalau tim yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan melaksanakan PSBB sudah bekerja sesuai aturan dalam Perwali.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, tidak ada sanksi berupa denda uang dalam aturan pelaksanaan PSBB.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Setelah sempat menghentikan layanan penumpang sejak 24 April 2020, Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) kembali membuka 3 trayek bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari 132 trayek yang biasa dilayani. Pembukaan trayek ini seiring kebijakan pemerintah yang memperbolehkan penumpang dengan tujuan tertentu bepergian di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, angkat bicara setelah ramai beredarnya video salah satu warga yang mengalami kejadian kurang mengenakan di posko penjagaan PSBB.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya mulai hari ini akan ditahan selama 14 hari atau selama PSBB berlaku.
Evaluasi juga menyangkut tentang pemberian sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB. Baik pelanggar jam malam maupun pelanggaran pada penggunaan transportasi
Satuan Tugas (Satgas) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya melakukan patroli keliling, Selasa 12 Mei 2020 malam.
Batas penumpang untuk mobil pribadi maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitasnya
Meski?sosialisasinya singkat. Toko-toko juga sudah tutup pada jam 8 malam
Dengan adanya pembatasan gerak masyarakat saat pemberlakukan PSBB ini uluran bantuan pun menjadi harapan, seperti bantuan sembako maupun bantuan sosial lainnya
Terhadap pemilik warung maupun kios, petugas memberikan teguran
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk maupun keluar Kota Palangka Raya terus dilakukan pemeriksaan
Dengan ketaatan masyarakat mematuhi ketentuan PSBB, wabah Covid-19 di Palangka Raya bisa secepatnya berakhir