OJK Cabut Izin Usaha PT ASPAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha atau PT ASPAN. Pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital, ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.


