Gugatan Ditolak, 11 Karyawan PT Mukti Sawit Kaharipan Tidak Puas dan Akan Ajukan Upaya Hukum
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara No.03/Pdt-Sus/PHI/2020/PN.PIk menolak gugatan 11 karyawan PT Mukti Sawit Kahuripan.

