Mantan Lurah Pungli Akan Ajukan Pembelaan
Selama proses penyidikan di kepolisian hingga ke tingkat pengadilan, terdakwa tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
Tag
Selama proses penyidikan di kepolisian hingga ke tingkat pengadilan, terdakwa tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
Karyadi terbukti melakukan tindak pidana Pungli dengan memungut biaya pembuatan surat tanah
Kecamatan Jekan Raya berkomitmen untuk memberantas pungutan liar yang kerap kali terjadi.
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas menyatakan, saat membahas APBD 2018 pihaknya tidak pernah membahas anggaran penerimaan honorer di Dinas Satpol PP dan Damkar.
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi mencegah dan menghentikan aksi pungli di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan.
Terdakwa sudah menyampaikan keterangannya dipersidangan dan tidak mengajukan saksi yang meringankannya.
DPRD tidak ingin mendengar lagi ada kasus pungli dalam pembuatan surat tanah di Kotawaringin Timur
Untuk kelancaran, jatah itu dibagi ke petugas administrasi bahkan hingga camat.
Pungutan itu dibagi tiga, selain jatah untuk lurah, uang itu juga dibagi untuk petugas bagian administrasi serta camat setempat.
Ini Video Rojikinnor Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Kepada awak media yang menunggu dari pagi hingga malam hari, Rojikinnoor mengatakan bahwa sampai sejauh ini tidak ada masalah.
Rojikinnor baru keluar dari ruang Ditreskrimsus didampingi pengacaranya, Saipul Bahri, pukul 20.10 WIB. Berikutnya, mereka naik mobil lalu meninggalkan kantor Polda Kalteng.
Indikasi pungli itu berkaitan dengan bantuan dana dari pusat untuk guru.
Rojikinnor datang memenuhi panggilan sebagai tersangka didampingi pengacaranya. Pada saat tiba salat Dzuhur, ia terlihat keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor ditetapkan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus pungutan liar
Secara resmi penetapan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sumarto, Kamis (8/2/2018).
Biasanya uang urusan pembuatan surat tanah itu yang terima Rusli. Namun hari itu Rusli lagi pulang karena hari Jumat, lalu Lurah sendiri yang terima
Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
Tindakan pungutan liar (Pungli) dengan kerugian di bawah Rp20 juta yang apabila dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), Polri maupun kejaksaan sepakat diproses ke Inspektorat Kota Palangka Raya.
Polres Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kota Palangka Raya memantapkan kerjasama dalam memberantas pungutan liar (Pungli) di Kota Cantik.