Jalani Sidang Perdana, Lurah Pungli Tidak Ajukan Pembelaan
Dalam dakwaan jaksa diuraikan, Karyadi harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan pungutan liar, menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari korban M Adenan untuk biaya pengurusan surat tanah.

