Pelaksanaan Raperda Retribusi Jasa Usaha Perlu Ada Sinkroninasi Antara Pemkab dan Desa
Dengan kebijakan penetapan kontribusi atau tarif masuk perorangan yang sudah berjalan sebelum perda disahkan, bisa dilaksanakan perangkat desa dan karang taruna wilayah setempat/ Dan hasilnya dikelola pemerintah desa terkait.

