Wakil Wali Kota Sebut Empat Raperda yang Diusulkan ke DPRD Mendesak
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menyebut empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan DPRD masuk kategori mendesak.
Tag
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menyebut empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan DPRD masuk kategori mendesak.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraini mengatakan, berdasar pada hasil rapat intern DPRD maka telah disepakati bahwa pembahasan akan diserahkan kepada komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Juru bicara fraksi Hanurb DPRD Kota Palangka Raya, M Yusran dalam pandangan umum fraksinya mempertanyakan implementasi terhadap raperda inovasi daerah bagi kepentingan pemerintahan di Kota Palangka Raya.
Juru Bicara fraksi Gerindra DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengintensifkan sosialisasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) kepada masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah dalam rapat paripurna Jumat (1/3/2019) menyebut, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan drainase yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sangat tepat untuk diterapkan di Kota Cantik.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah mengatakan, pihaknya berupaya agar pembahasan raperda bisa rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
Fraksi-fraksi partai pendukung DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum terhadap empat rencana peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif pemerintah kota pada rapat paripurna masa sidang ke-8 tahun sidang I tahun sidang 2019, Jumat (1/3/2019).
Tapi kita belum lihat bagaimana mekanismenya apakah ini akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) atau oleh tim Bapemperda sendiri
Dalam pelaksanaan pembahasan nantinya agar benar-benar terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik serta profesional
Hal ini harus dilakukan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan serta keinginan masyarakat Palangka Raya
Kami berharap agar empat Raperda Kota Palangka Raya ini dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku
Raperda Pengelolaan Pertamanan ini yaitu dalam rangka mewujudkan tercapainya pengelola pertamanan kota yang efektif dan efisian
Raperda ini untuk mengakomodasi pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan perbaikan terhadap sistem tata kelola drainase di Kota Palangka Raya
Pengembangan dan penerapan inovasi daerah yang saat ini dinilai masih belum efektif dan efisien serta belum sesuai dengan tuntutan masyarakat
Raperda tentang inovasi daerah ini sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan dan mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik
Empat Raperda yang akan disampaikan untuk dibahas pada masa sidang ini menurut skala prioritas dan telah siap untuk dibahas DPRD
Sesuai dengan pasal 245 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, tiga raperda yakni tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan RPJMD 2018 - 2023 harus disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.
Wabup Sukamara mengatakan, dengan jalinan kerjasama yang baik, serta saling dukung dan koreksi antara pemkab maupun DPRD, semua program bisa berjalan lancar.
Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mengatakan persetujuan terhadap empat raperda menjadi langkah penting dalam proses penyelenggaran pemerintahan.