Wakil Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Tanggapan Terkait Pandangan DPRD Terhadap Raperda
Eksekutif dan legislatif punya spirit yang sama untuk menjadikan Kota Palangka Raya menjadi kota yang maju, rukun dan bermartabat
Tag
Eksekutif dan legislatif punya spirit yang sama untuk menjadikan Kota Palangka Raya menjadi kota yang maju, rukun dan bermartabat
Lima fraksi DPRD Barito Selatan sepakat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda untuk dibahas ketahap selanjutnya.
Saran yang telah disampaikan sejumlah fraksi DPRD dalam sidang paripurna keempat masa sidang II, sebagai bentuk dukungan legislatif untuk kemajuan kota yang dipimpinnya ini
Wakil Bupati Katingan?Sunardi Litang mengatakan setelah sebelumnya fraksi-fraks DPRD menyampaikan pendapat atas penyampaian 9 Raperda, kini pihak eksekutif giliran menyampaikan pidato jawaban
Ke 5 Raperda ini dapat dibahas serta dikaji bersama serta mendapatkan persetujuan bersama ?antara legislatif dan eksekutif dan ditetapkan menjadi Perda
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barsel, Moch Yusuf ?Kalem langsung mengetuk palu setelah membacakan landasan hukum terkait paripurna
Kedua perda tersebut diusulkan pemerintah karena dinilai penting dan mendesak dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
Mekanisme perubahan dan pembentukan aturan tersebut mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Aturan ini diperlukan sebagai acuan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam mengelola pendapatan daerah
Bupati Barito Timur melalui Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh tanggapi atas pemandangan umum Fraksi pendukung dewan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Persampahan, di ruang rapat paripurna DPRD Bartim, Senin 17 February 2020, Tamiang Layang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa pencabutan dua rancangan peraturan daerah atau raperda yang telah menjadi kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya akan melalui mekanisme yang berlaku.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto mengatakan, rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penyelenggaraan arena hiburan dan ketangkasan Kota Palangka Raya yang diajukan sejak tahun 2015 tidak bisa diselesaikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto menjelaskan alasan tidak selesainya pembahasan dua rancangan peraturan daerah atau raperda yang diusulkan sejak tahun 2015.
Seperti Raperda pencabutan tempat izin usaha?sudah ada petunjuk atau aturan lebih tinggi dari presiden dan kemudian ditindaklanjuti peraturan Mendagri, sehingga di daerah juga harus melaksanakan ketentuan tersebut
Adapun 5 raperda tersebut yakni Raperda Penetapan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rapat paripurna lanjutan, seluruh fraksi DPRD Kobar menyatakan sepakat terhadap terhadap 4 Raperda, Rabu, 12 Februari 2020. Tanggapan setiap fraksi telah dibacabakan…
Ke 4 Raperda tentang Pembentukan RSUD, Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
Pansus I studi banding ke wilayah Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.?Sedangkan Pansus II dan Pansus III ke Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Tim Pansus II DPRD Kapuas telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk mempelajari atau kaji tiru dalam menyelsaikan 3 buah Raperda Kabupaten Kapuas.
Pemkab Gunung Mas melalu Dinas Perikanan dan Ketahanan (DPKP) akan membuat rancangan peraturan daerah atau Raperda terkait budidaya ikan.?