135 Napi di Kapuas Dapat Remisi dan 11 Orang Diantaranya Langsung Bebas
Ada 419 napi di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, namun yang dapat remisi cuma 135 orang
Tag
Ada 419 napi di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, namun yang dapat remisi cuma 135 orang
Napi yang mendapatkan remisi yang telah mengikuti pembinaan dengan baik
SK remisi ini diserahkan oleh Bupati Kobar, Nurhidayah seusai upacara peringatan HUT RI ke-73
Sebanyak lima narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Buntok dinyatakan bebas setelah mendapat remisi pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI.
Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail menyerahkan remisi umum kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan se Kalteng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (17/8/2018) pukul 14.30 WIB.
Selain langsung bebas, juga ada narapidana yang akan mendapat remisi pengurangan masa pidana. Yakni berjumlah 1.729 orang.
Dari 1.799 narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI ini 70 napi di antaranya dinyatakan langsung bebas
Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 153 orang. Dari 153 warga binaan yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini, ada lima orang yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Ada 260 warga binaan Lapas Pangkalan Bun diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI
Tahun ini ada 210 napi di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang mendapatkan remisi lebaran
Remisi lebaran diberikan karena para napi telah memenuhi syarat yang telah ditentukan
Warga binaan penerima remisi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak semua warga binaan pemasyarakat yang diusulkan dapat remisi kebaran tersebut.
Dari 10 orang yang mendapatkan RK II itu, delapan di antaranya langsung menghirup udara bebas. Sedangkan dua sisanya masih menjalani masa pidana karena tidak bisa membayar subsider atau denda yang dibebankan.
Adapun syarat WBP yang mendapatkan remisi Lebaran, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, beragama Islam dan ikut dalam kegiatan pembinaan Lapas Sampit
Lima napi mendapatkan kado bebas di hari lebaran
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana diusulkan mendapat remisi langsung bebas. Semua tersebar di enam UPT di Kalteng.
Pengumuman terkait berapa jumlah yang berhak menerima besar kemungkinan akan disampaikan hari ini, Kamis (14/6/2018) malam.
Remisi tersebut bervariasi, di antaranya 30 warga binaan mendapat potongan masa tahanan 15 hari, 39 warga binaan mendapat potongan masa tahanan sebulan, dan satu warga binaan mendapat potongan masa tahanaan 1 bulan 15 hari.
Usulan pengurangan masa pidana itu bervariasi. Ada satu bulan, ada juga yang 15 hari. Selanjutnya, di antara jumlah tersebut, tiga WBP di antaranya diusulkan langsung bebas saat lebaran nanti.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya mendapat penyegaran di hari Natal, Senin (25/12/2017). Pasalnya, di hari besar…