223 Napi Rutan Palangka Raya Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, mengusulkan 223 narapidana mendapatkan remisi. Hal itu seiring dengan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019.
Tag
Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, mengusulkan 223 narapidana mendapatkan remisi. Hal itu seiring dengan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019.
Dari 316 warga binaan ini 231 narapidana mendapatkan remisi umum satu
Sebanyak 5 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Sebanyak 72 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur diusulkan mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Dari 340 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit tidak ada satupun yang diusulkan dari narapidana atau napi yang terjerat tindak pidana korupsi atau Tipikor untuk dapat remisi Idul Fitri tahun ini.
Sebanyak 340 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit diusulkan mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Seorang warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi bebas pada perayaan Natal, Selasa (25/12/2018).
Sebanyak 65 warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya mendapat pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal.
Ke-88 warga binaan yang mendapat remisi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Rinciannya, 5 orang narapidana tindak pidana umum, kemudian tiga warga binaan kasus narkotika, 2 warga binaan kasus perlindungan anak, dan 1 narapidana kasus senjata tajam.
Dari penerima remisi tersebut, dua di antaranya perempuan. Sedangkan narapidana penerima remisi tersebut sebanyak 22 narapidana berstatus napi tindak pidana umum, sisanya napi narkotika dan tipikor.
Pada memen Natal tahun ini, ada 16 narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit diusulkan mendapat remisi.
Sedangkan syarat mendapatkan remisi harus sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik
Sebanyak 32 penghuni Rumah Tahanan Klas IIA Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur diusulkan mendapat Remisi Khusus atau potongan masa tahanan menyambut hari raya Natal 25 Desember 2018.
Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2018, sebanyak 14 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, diusulkan mendapatkan remisi.
Sebanyak 32 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2018.
Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail memberikan pesangon untuk narapidana yang memperoleh remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73.
Ismail nampak begitu semangat mengeluarkan suara emasnya hingga mendapat tepukan meriah dari warga binaan maupun tamu undangan.
Ada 74 WBP mendapat remisi umum (RU) I, 2 orang mendapat RU II, RU I berkaitan dengan PP 99 sebanyak 8 orang.
Ismail berpesan, warga binaan agar menjaga sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. Sedangkan yang bebas, diharapkan menerapkan hasil pembinaan ke tengah masyarakat.