Residivis Ketahuan Curi Motor Setelah Alami Kecelakaan Tunggal
Residivis kambuhan ini alami kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim
Tag
Residivis kambuhan ini alami kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim
Dua?pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial IS (49) dan A (50) yang dibekuk Polisi beberapa hari lalu di Kota Palangka Raya, salah satu di antaranya yakni A, merupakan seorang residivis dengan kasus pecah kaca mobil.
Kapolres Barito Timur Afandi Eka Putra mengungkapkan, MW (23) dan HL, korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang residivis bernama R (28) saat ini dalam kondisi trauma.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, R (28) residivis pelaku pemerkosaan terhadap MW (23) dan HL (19) yang bekerja di sebuah warung di Jalan A Yani KM 5, Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur pada tanggal 15-16 November 2020 akan dituntut dengan pasal berlapis.
R (28), warga Desa Siong Kecamatan Paju Epat yang diamankan di Gang Pelita Kota Buntok Barito Selatan oleh Tim Resmob Polres Barito Timur yang di-backup Resmob Polres Barito Selatan dan Resmob Polsek Dusun Selatan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman kekerasan merupakan seorang residivis.
Ujiansyah alias Agus mencuri ponsel milik M. Fahmianoor ketahuan dan langsung membuangnya ke selokan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, SN (32) tersangka curanmor ternyata merupakan residivis kambuhan kasus serupa.
Sabu itu diserahkan Sigit pada Minggu, 2 Agustus 2020 di Jalan Kerinci, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Sugiono alias Telo menjual sabu untuk rekannya bernama Sigit yang kini menjadi DPO pihak kepolisian.?
Igo, tega membawa kabur motor milik tetangganya sendiri,?Siti Samsiah. Akibat perbuatan itu, ia harus berhadapan dengan hukum.?
Saksi Agu juga menyatakan demikian, apakah ada masalah antara Mudianto dengan korban dirinya tidak tahu
Mudi mengaku tidak menyangka sampai dilaporkan. Saat itu dia sedang berada di kediaman rumah M Sanio terdakwa kasus pengancaman terhadap karyawan PT AWL
Bukannya bertemu memesan tersangka malah dia didatangi pihak kepolisian yang berhasil mengamankannya
Dany Santoso alias Dany residivis kambuhan ditangkap petugas kepolisian setelah baru saja menerima 4 kantong sabu dan melunasinya.
Masrani alias Imas alias Mas residivis kasus narkoba mengaku sabu yang diamankan darinya itu milik seorang bandar bernama Andi.
Masrani alias Imas alias Mas didatangi pihak kepolisian saat sedang santai di ruang tamu, dan digeledah ditemukan sabu.
Terdakwa kasus perjudian jenis togel, KA alias TW yang merupakan residivis kambuhan, mengungkap bos besar di balik transaksi perjudiannya tersebut.
AR ditangkap di rumahnya Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, karena menjadi pengedar sabu
Sabu itu menurut saksi ditemukan di 3 tempat di beberapa pintu kamar terdakwa
Seorang residivis, Mudianto alias Mudi berdalih bahwa motor Oci dengan nomor polisi KH 5137 LL yang dicurinya hanya sebagai jaminan untuk membayar hutang korban kepadanya.