Seorang Residivis Kasus Pencurian di Palangka Raya Diringkus Polisi
MR (32), seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di Kota Palangka Raya diringkus polisi.
Tag
MR (32), seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di Kota Palangka Raya diringkus polisi.
Takdir Maulana alias Takdir berhasil membobol toko Walet dengan memanfaatkan kunci yang dibuat dan dimodif sendiri.
Takdir Maulana alias Takdir (29), residivis kambuhan melakukan tindak pidana pencurian di mess yang ditempati korban, Ratu Mustika, dengan cara mencongkel pintu mess.
Takdir Maulana alias Takdir (29) dilimpahkan ke jaksa atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Inj?merupakan kasus ke-4 yang membelitnya sejak beberapa tahun terakhir.
ersangka Rusbandi alias Bandi sebelumnya pernah masuk penjara atas kasus peredaran sabu di Kabupaten Katingan. Ketika itu, dia dihukum selama 6 tahun penjara atas kasus pada 2013 silam tersebut.
Data yang diperoleh, Selasa, 19 Januari 2021 terkuak kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 15.00 WIB
Tersangka membacok bagian tubuh korban beberapa kali sambil mengejarnya ketika korban berlari menyelamatkan diri
Dalam kasus penggelapan mobil rental milik H Rony ini, lanjut kasat, pasutri ini melakukan aksinya dengan modus merental mobil minibus jenis Xenia warna putih selama 2 Minggu, namun kedua pelaku beserta mobil rental tak kunjung kembali
Kronologis kejadian itu bermula pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah pelapor atau korbannya yang terletak di Jalan Melati Gang V RT 29 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat
Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah menangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu.?
Akibat perbuatannya kembali menjual Narkotika jenis sabu, seorang residivis Narkotika diketahui berinisial HA (32), Warga Kelurahan Madurejo, terancam kembali mendekam dipenjara dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Jejak Ardiansyah alias Gepeng di dunia kriminal sudah malang melintang, mulai dari kasus pencurian hingga perusakan. Kini dia mendekam di penjara atas kasus sabu.
Ardiansyah alias Gepeng kembali berurusan dengan hukum atas kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kasusnya kini?sudah dilimpahkan tahap II ke?Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini terdakwa membeli hasil curian dari Iking (DPO) pada 14 dan 16 Oktober 2020, mesin pompa air 2 buah dibeli Rp 100 ribu per buah kemudian dijual dengan harga Rp 125 ribu per buah, 2 buah ponsel dibeli dengan harga Rp 75 ribu per buah kemudian dijual dengan harga Rp100 ribu per buah
Kejadian pencurian di kediaman Budiyanto itu terjadi di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang
Bambang Heru Purwanto (35) merupakan tersangka spesialis penadah barang curian, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kasminto alias Azha residivis kambuhan yang merupakan terdakwa Pencurian sepeda motor milik Siti Khadijah dituntut oleh jaksa selama 18 bulan penjara.
Masrani alias Imas alias Mas residivis kasus narkoba dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis sependapat dengan jaksa atas lamanya hukuman kepada terdakwa.
Atas tuntutan ini ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak pada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa. Terdakwa pun memohon keringanan hukuman
Atas tuntutan tersebut pria yang sudah lima kali masuk penjara ini mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim