Residivis Pembunuhan dan Pemerkosaan akan Habiskan Masa Tuanya di Penjara
Terdakwa tampak pasrah dan menerima atas vonis ini. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa dan mendakwa terdakwa dengan Pasal 285 KUHP
Tag
Terdakwa tampak pasrah dan menerima atas vonis ini. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa dan mendakwa terdakwa dengan Pasal 285 KUHP
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
Kalepek alias Idrus terdakwa kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial REN ternyata baru bebas sekitar 4 bulan. Itu terungkap dalam pengakuan terdakwa pada sidang yang digelar, Kamis, 1 Oktober 2020.
Kalepek alias Idrus tampak berbelit dipersidangan, bahkan keterangan sebelumnya yang mengaku memperkosa korban berinisial REN hingga 2 kali dibantahnya.
Tersangka mengaku menjual togel?sejak Januari 2020 dan itu dilakukan setiap hari dari pukul 08.00-22.00 WIB togel jenis Singapore, Sidney dan Hong Kong
Iwansyah alias Iwan membobol kediaman rumah anggota DPRD Kotawaringin Timur, Megawati dan seorang warga Darwansyah. Ponsel hingga laptop jadi sasaran.
Eko juga didenda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara sementara itu sebelumnya dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Arie Kesumawati
Seorang residivis, Kalepek alias Idrus tega memperkosa istri rekannya. Perbuatan tersebut ia lakukan tidak lama setelah korban membuka pintu ketika dirinya?datang. Dia beralasan, awalnya hanya ingin meminjam karung sebagai tempat menyimpan babi.?
Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Residivis yang kembali terjerat kasus narkoba, Sugiono alias Telo menyebutkan 5 paket sabu yang diamankan darinya diakui?milik seseorang bernama Sigit.
Sehri alias Badak residivis yang melakukan pengancaman kepada Frans Koko dituntut hukuman selama 1 tahun penjara atas kasus pengancaman
Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dituntut pidana selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu, jaksa menilai yang memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum.
Iwansyah alias Iwan residivis kasus pencurian ini berhasil membobol kediaman Megawati dengan menggunakan sebuah sendok.
Kalepek alias Idrus harus membayar mahal atas perbuatannya yang kembali diulangi, padahal saat ini dirinya bebas karena mendapat pembebasan bersyarat dari masa hukumannya.
KA alias ID?mendatangi REN dan memperkosanya, setelah tahu korban tidak bersama suaminya. Suami korban bahkan rekan tersangka sendiri.
KA alias ID memang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum.?Residivis kambuhan itu kembali berulah, yakni memperkosa istri rekannya sendiri.
Tiga terdakwa dalam kasus pencurian borem power stering truk kembali dihadirkan dalam sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 8 September 2020.
Terdakwa terpergok oleh rekan korban hingga akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada polisi
Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan sebagai tulang punggung keluarga
Agus saksi dalam kasus Sehri alias Badak yang melakukan pengancaman kepada Frans Koko meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri Sampit untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.