Anggota DPR RI Harap Revisi UU ITE Bisa Hapus Pasal Multitafsir
Dalam audiensi itu, Christina sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, menyampaikan ia yakin revisi UU ITE merupakan upaya pemerintah menjawab berbagai keresahan masyarakat
Tag
Dalam audiensi itu, Christina sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, menyampaikan ia yakin revisi UU ITE merupakan upaya pemerintah menjawab berbagai keresahan masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi empat pasal dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah selesai dilakukan segera masuk proses legislasi di DPR RI.
Bila ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang ditunjuk secara tertulis
Nantinya seseorang yang dilaporkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci itu tidak termasuk melanggar pasal ini yang melanggar itu jika seseorang terbukti menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian serta dibarengi dengan hasutan agar orang lain menyebarkan informasi itu
Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memasuki babak baru.
Bamsoet meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap media sebagaimana Pasal 28 F UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih terus bergulir hingga hari ini, ditandai dengan pertemuan Tim Kajian UU ITE dengan pakar dan publik.
Politisi Partai NasDem itu menilai revisi menyeluruh terhadap UU ITE itu agar tidak terjadi lagi seorang dikenakan pasal pencemaran nama baik sehingga menjadi polemik di masyarakat
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat krusial dilakukan secara bersama, khususnya menyangkut konstruksi pencemaran nama baik.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung wacana pemerintah untuk merevisi beberapa "pasal karet" dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai muatan dalam Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terlalu luas dan multitafsir, sehingga dalam penerapannya justru tidak merujuk pada pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aspirasi masyarakat terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP yang sempat tertunda untuk disahkan pada pengambilan Keputusan Tingkat II
Perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir antara pihak yang menginginkan revisi dan menolak revisi.
Sisi-sisi pencegahan munculnya pelaku-pelaku kejahatan menjadi sesuatu yang dominan di dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Lantas bagaimana polisi menyiasati situasi kekinian ketika pengkajian ataupun revisi UU ITE berjalan, di sisi lain UU ini masih berlaku di masyarakat?
Founder Media Kernel, Ismail Fahmi melihat pro revisi UU ITE sangat besar. Di sini menurut dia, peran utama media massa untuk membangun percakapan publik yang benar.
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE perlu sejumlah pertimbangan karena pesatnya penggunaan internet.
BORNEONEWS, Jakarta - Kalangan praktisi hukum menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu sejumlah pertimbangan di tengah…
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso mengapresiasi keinginan pemerintah merevisi UU ITE dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi agar tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi
Berdasar data perlindungan ke LPSK 3 tahun terakhir 2017-2020 ada 31 kasus atau 68 orang permohonan perlindungan atas jeratan UU ITE. Para pemohon perlindungan ada yang berstatus korban, pelapor, saksi dan tersangka
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi karena telah menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya sehingga?layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.