Anggota DPR: Revisi UU Pemilu Sebaiknya Sebelum Juni 2022
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai waktu yang tepat apabila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebelum Juni 2022.
Tag
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai waktu yang tepat apabila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebelum Juni 2022.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya mengatakan fraksinya enggan apabila revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dipisah, yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dilakukan secara komprehensif sehingga sebaiknya dilaksanakan setelah tahun 2024.
PKB memandang upaya revisi UU Pemilu harus mencakup masalah?mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan pemilu 2019
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta seluruh fraksi di DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023 yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyatakan tak setuju revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau?UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya menilai bahwa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum harus menjadi komitmen bersama demi pola demokrasi yang berkualitas.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini?mengapresiasi DPR yang berusaha menyatukan pengaturan pilpres, pileg, dan pilkada dalam satu undang-undang lewat?revisi UU Pemilu. Menurut dia, pengaturan yang ada selama ini tumpang tindih dan inkonsisten.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan tak setuju dengan wacana normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan kebutuhan objektif dan tidak direvisi setiap lima tahun sekali.