DPRD Kotim Dukung Kebijakan Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).










