Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Daerah
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi meminta masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Karena hal itu akan merugikan negara dan daerah.
Tag
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi meminta masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Karena hal itu akan merugikan negara dan daerah.
BORNEONEWS, Sampit - Saat ini cukup banyak rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang mana rata-rata dipasok dari pulau Jawa seperti dari Kudus, Malang, dan juga Sidoarjo.…
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah, mengungkapkan bahwa total konsumsi rokok di Kotim mencapai 1 juta batang per hari.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit terus berupaya memerangi peredaran produk rokok ilegal atau barang kena cukai sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sektor cukai/
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 263.236 batang rokok ilegal, hasil razia yang dilakukan sejak 2016 hingga 2018.
Hampir semua daerah di Kalteng didapati ada peredaran rokok ilegal
Pemusnahan rokok ilegal ini dilaksanakan di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya
Rincian rokok ilegal yang diamankan dari tangan tersangka yakni, Armour Bold 13.100 bungkus, Armour Black 7.080 bungkus, Brand Jati 17.470 bungkus, Maxx Bold 6.800 bungkus, Amour Merah 580 bungkus, SIP Twenty 270 bungkus.
Awalnya, anggota Bea Cukai melakukan pemantauan dan melihat ada pembongkaran rokok di sebuah gudang yang dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza KH 1245 FF, di Jalan DI Panjaitan gang Langsat 3, Kelurahan MB Hilir.
Tiga merk rokok yang berhasil disita adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu New Fel Super, Super Bro Wsing Mild, Lazis Brow. Kemudian satu merk rokok modusnya adalah dilekati pita cukai palsu yaitu Inul Filter Mild.
Barang Kena Cukai (BKC) senilai Rp1,22 miliar itu berhasil disita petugas dari sebuah truk fuso yang tiba di Pelabuhan Panglima Utar dan membongkar muatan di sebuah gudang di Kecamatan Kumai, Selasa (10/4/2018).
Rokok ilegal ini dijual di pasaran hanya sekitar Rp4 ribu sampai Rp7 ribu per bungkus
Total rokok yang dimusnahkan senilai Rp135 juta dengan potensi kerugian negara Rp99 juta
Sebagian rokok ada yang tidak menggunakan pita cukai, dan lainnya memakai pita cukai palsu. Pemilik rokok itu diamankan petugas Bea Cukai.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara, dan denda maksimal 10 kali lipat dari harga cukai yang harus dibayar.
Tersangka pengedar rokok ilegal itu kini sudah mendekam di LP Klas IIb Sampit dengan status tahanan bea cukai.
Petugas Beacukai mengatakan razia digelar untuk mencari barang yang tidak memilik izin. Hasilnya ditemukan ribuan batang rokok tanpa beacukai di salah satu toko di Pasar Blog R.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal yang siap edar. Sebagian tidak ada yang menggunakan pita cukai, sebagian ada yang menggunakan cukai palsu.
Rokok yang diamankan ini tidak memiliki pita cukai
Belum ada keterangan resmi dari Kantor Bea Cukai Sampit. Informasinya, rokok ilegal itu disita dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan MB Ketapang.