Perlu Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Kotim
Rokok ilegal dijual bebas di sejumlah warung-warung di daerah ini. Diduga masuk melalui jalur darat dan sungai.
Tag
Rokok ilegal dijual bebas di sejumlah warung-warung di daerah ini. Diduga masuk melalui jalur darat dan sungai.
Rokok yang diduga ilegal terjual bebas di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), seakan akan lepas dari pengawasan dari pihak terkait.
Sebuah tempat yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di Sampit masih bebas tanpa tersentuh pihak yang berwajib. Dari hasil penelusuran wartawan Borneonews.co.id?bahwa sebuah gudang tersebut berada di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang di Jepara dengan jumlah paket yang berisi rokok ilegal mencapai 1.588 paket.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan pedagang di wilayah ini menjual rokok ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C, menyita?sebanyak 1.234.860 batang rokok ilegal selama periode Januari 2022 hingga April 2022.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama TNI berhasil mengamankan sebanyak 11,3 juta batang rokok ilegal dan sekitar 950 lembar pita cukai ilegal dari tiga kasus sebagai hasil pelaksanaan Operasi Gempur 2021 di Tangerang, Cirebon dan Bekasi.
Saat ini tim KPPBC TMP C Palangka Raya setidaknya ada sekitar 640 ribu batang rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jumlah ini sebagian besar telah diamankan dan dilakukan penindakan secara tegas
Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan ratusan ribu atau tepatnya berjumlah 279.948 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal pada kamis, 10 Juni 2021.?
Tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian menggagalkan peredaran serta mengamankan 3,3 juta batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan truk di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
BORNEONEWS, Sampit - Sejak awal Januari 2020 hingga Desember 2020 ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit menyita 28.820 batang rokok ilegal. "2020 ini kami juga…
Dari truk tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2), mengamankan sebanyak 746.000 batang rokok illegal tanpa pita cukai dari berbagai merek
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penindakan dan menyita 3,23 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp1,39 miliar.
Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka 1% pada tahun 2020. Berbagai penindakan dilakukan Bea Cukai dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menyebabkan kebocoran pada pendapatan asli daerah (PAD).
Pada tahun 2019, peredaran rokok tanpa cukai atau kategori ilegal terbanyak di Kabupaten Barito Timur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pulang Pisau, Indra Sucahyo, Kamis 12 Desember 2019.
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau mengampanyekan setop rokok illegal di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu, 1 Desember 2019.
Petugas Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau menyita ratusan ribu batang rokok illegal dari dua kabupaten di Kalteng.
Sebanyak 1.547.552 batang rokok illegal berbagai merk dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 26 Juni 2019.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean D Sampit, Kabupaten Kotim, terus menyosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.