Ada 21 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Gunung Mas
Sudah ada 21 rumah restorative justice yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Hal itu diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Tag
Sudah ada 21 rumah restorative justice yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Hal itu diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Dengan adanya rumah restorative justice tersebut diharapkan permasalahan di masyarakat bisa diselesaikan dan berdamai di tempat tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Katingan meresmikan balai rehabilitasi narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau Napza adyaksa dan rumah restorative justice, Selasa, 15 November 2022.
Kedatangan Rombongan Kajati di Cabjari Kapuas di Palingkau disambut langsung oleh Kacabjari Palingkau Teguh Wahyudi. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan.
Dia mengajak jajarannya untuk selalu menjunjung tinggi wibawa, dan juga harus tetap memberikan yang terbaik kepada masyarakat.?
Rumah Restorative Justice yang diresmikan tersebut berada di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang dan untuk Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika berada di RSUD dr. H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Kajari Kapuas Arif Raharjo menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif) ini untuk memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.