Kedua Pengedar Diancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
BORNEONEWS, Muara Teweh –Dua orang pengedar narkoba jenis sabu yakni Ahmad Jauhari alias Boy (35) dan Hariadi alias Hari aliass Jawa (35) terancam hukuman berat. “Atas perbuatannya kedua pelaku akan…

