8.357 Warga Palangka Raya Pernah Disanksi Karena Langgar Protokol Kesehatan
Sebanyak 8.357 warga Palangka Raya pernah mendapat sanksi akibat melanggar protokol kesehatan.
Tag
Sebanyak 8.357 warga Palangka Raya pernah mendapat sanksi akibat melanggar protokol kesehatan.
Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) kepada 90.967 orang menemukan 55 persen responden berpendapat ketiadaan sanksi menjadi alasan masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan mencegah COVID-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Masa sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) telah habis.?
Operasi perdana Tim Reaksi Cepat (TRC) pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Puruk Cahu, Murung Raya menjaring puluhan pelanggar dan diberi sanksi tegas.
Belasan elanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya dikenakan sanksi melakukan kerja sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar.
Personel Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas menjaring pengemudi truk yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,? Kamis, 17 September 2020.
Dua pemuda di Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah mendapat sanksi phus up dari Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 kecamatan setempat.?
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin langsung turun tangan melakukan penindakan terhadap warga yang kedapatan tidak pakai masker.
Ada 49 pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Yos Sudarso terjaring razia masker oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Selasa malam 15 September 2020.
Kedapatan tidak pakai masker saat razia Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya di kawasan Pasar Besar, pria ini lebih memilih menyapu jalan dari pada membayar denda Rp 100 ribu.
Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menerapkan penindakan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin 14 September 2020.
Seorang wanita yang sedang berkeliling di kawasan Pasar Besar ditangkap anggota Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya karena kedapatan tidak pakai masker, Senin 14 September 2020.
Sejumlah warga di Sampiu?Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberikan sanksi sosial berupa menyanyi Indonesia Raya dan push up, karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas.