San Cs Dijerat Pasal Berlapis
San Cs dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUH Pidana tentang Pencurian pemberatan dan berkelompok dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun
Tag
San Cs dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUH Pidana tentang Pencurian pemberatan dan berkelompok dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun
Dua laki-laki berinisial I, 26, dan M, 22, diringkus polisi lantaran ketahuan mencuri sarang burung walet.
Santoso bersembunyi di pondok milik ayahnya yang berada di perkebunan plasma kelapa sawit Simpang Musirawas, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Saat melakukan pelarian, Santoso kabur bersama Pendi ke Desa Tehang menggunakan mobil Toyota Avanza yang sebelumnya digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menaikkan hukuman komplotan pencuri sarang walet Nan alias Al (26), Dan (21) dan Fir (19).
Ia dijatuhi hukuman untuk jalani pembinaan saja selama 4 bulan di Dinas Sosial.
Terdakwa harus mengikuti pembinaan berupa pelatihan kerja
Dari ketiga terdakwa kasus pencurian sarang walet ini satu di antaranya istrinya sedang hamil, sehingg minta keringanan kepada hakim
Remaja berusia 17 jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang itu ia tiap kali dibawa mencuri ditugaskan menjaga situasi sekitar sasaran mereka.
Jajaran Polsek Karau Kuala meringkus kawanan pencurian sarang burung walet di Kelurahan Bangkuang, Kabupaten Barito Selatan.
Ag, merupakan otak pencurian. Dia berhasil melarikan diri
Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp800 ribu
Tersangka melakukan perbuatannya Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48 Desa Patai, RT 2 RW 1 Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Dari fakta, sidang Anton menbobol bangunan walet itu bersama Abi Jikri dan M Noor alias Matnur (berkas terpisah). Mereka melakukan pencurian pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Aparat kepolisian sulit mencari tahu siapa pemilik mobil itu. Diduga mobil tersebut juga merupakan hasil kejahatan pelaku. Mobil tersebut kini sudah diamankan di polres.
Mobil tersebut sama persis kondisi fisik dan cirinya dengan yang disebutkan beberapa orang saksi.
Anggota Tim Buru Sergap Polres Barito Timur mendobrak pintu bangunan sarang burung walet lantaran diduga di dalamnya ada pencuri yang sedang beraksi.
Ada lima orang pelaku. Dua sebagai eksekutor masuk ke dalam gedung, dua berjaga di mobil, satu mengawasi lokasi di sekitar gedung.
"Saya ikuti beraksi karena diajak ayah (tiri) saya," kata tersangka saat ditanyai Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel, Rabu (26/9/2018) malam/
"Tersangka ini tergolong nekat. Bisa saja mereka gunakan jika terancam, dan itu membahayakan korbannya," kata Rommel.