Dua Tertangkap, Tiga Pelaku Pencurian Walet Jadi Buronan
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi itu dilakukan dua tersangka bersama tiga rekannya yang masih buron.
Tag
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi itu dilakukan dua tersangka bersama tiga rekannya yang masih buron.
Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap berupaya menangkap maling sarang burung walet bersenjata api, yang terperangkap di dalam gedung walet milk korbannya.
Penangkapan maling yang terperangkap di gedung walet itu berlangsung cukup lama. Mengingat pelaku di dalam gedung diduga membawa senjata api rakitan.
Setelah dikepung kurang lebih selama 10 jam, akhirnya satu pelaku pencurian sarang walet di Jalan Cilik Riwut, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (26/9/2018), berhasil dibekuk polisi.
Pelaku sempat menembakkan senjata api begitu mengetahui dirinya dikepung warga. Suara tembakan itu membuat warga sekitar ketakutan dan tidak berani masuk ke dalam gedung.
Maling itu ketahuan beraksi pada Rabu (26/9/2018) pagi. Bahkan hingga kini petugas kepolisian masih meminta pelaku yang diketahui sekitar dua orang itu untuk menyerahkan diri.
Lantaran tidak punya uang, M Amin (32) bersama tiga rekannya Ruslan (DPO), Saul (DPO) dan Misdar alias Idai (DPO) nekat membobol sarang walet milik H Abdul Hair.
Lagi-lagi Polsek Karau Kuala menangkap pelaku kasus pencurian. Selang beberapa jam setelah mengamankan pencuri handphone kembali lagi menangkap pelaku pencurian sarang burung walet.
Menurut Nang dari tiga kali beraksi baru kali ini ia berurusan dengan hukum saat beraksi bersama Dan, Fir. Ada juga rekannya lainnya yang masuk DPO, Agus, Hari, Imuh, Oger, Syamsul.
Aksi itu mereka lakukan di gedung walet korban di Jalan Desa Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
AJ terdakwa kasus pencurian sarang walet yang berhasil menghabisi hasil kejahatannya itu dituntut lebih berat dari temannya, Mat.
alam upaya meningkatkan pendapatan pajak sarang burung walet, pemerintah daerah seharusnya terapkan sistem jemput bola, Senin (3/9/18).
Sebanyak 4 orang yang tergabung dalam komplotan pencuri sarang burung wallet ditankap Polres Lamandau, berkat kerjasama Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di sebuah Hotel di Kota Sampit .
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah linggis, sarang walet sekitar 418 gram, uang tunai Rp 550.000, dan satu lembar nota penjualan sarang burung walet.
Maling masuk dengan cara mebobol dinding gedung walet. Lubang yang dibuat cukup besar dan dapat digunakan untuk masuk manusia.
Menurut korban Hong kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan Arie Kesumawati aksi pencurian walet terbongkar setelah ia di Jakarta terkejut karena tidak bisa lagi memantau melalui CCTV yang baru terpasang
Her, alias An, beralasan gaji kecil salah satu penyebab ia nekat membobol gedung sarang walet milik Oei Hary Sudjono Pranata alias Pak Hong.
Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari dua pelaku yang diproses di Polres Tapin, Polda Kalsel.
Tidak seperti saat mendengarkan keterangan saksi sebelumnya, kedua terdakwa kooperatif. Termasuk AJ yang biasanya berbelit.
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus pencurian sarang walet milik Sudjono Pranata alias Pak Hong dengan terdakwa Abi Jikri dan Muhammad Noor alias Matnur yang mengakibatkan korban alami kerugian ratusan juta rupiah.