BKSDA Sampit Ingatkan Sanksi Tegas Penyelundupan Burung Dilindungi
BKSDA Resor Sampit memperingatkan masyarakat tentang ancaman sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan burung dilindungi. Hal ini disampaikan setelah pelepasliaran 54 ekor burung yang berhasil diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit, Jumat, 25 Oktober 2024.


















