Kejari Katingan Musnahkan Barbuk Narkotika Hingga Senapan Angin
Kejaksaan Negeri Katingan memusnahkan barang bukti atau barbuk perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis, 8 Agustus 2024.
Tag
Kejaksaan Negeri Katingan memusnahkan barang bukti atau barbuk perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis, 8 Agustus 2024.
Terdapat beberapa hal yang dianggap penting, sehingga kedepan pemilik senapan angin jenis PCP maupun uklik diwajibkan memiliki surat registrasi senapan angin tersebut.
Wabup menjelaskan?bentuk sosialisasi yang dilakukan yaitu bagaimana menggunakan senapan angin dengan bijak aman dan terkendali
Tersangka curas atau begal, Bakir Purnomo alias Bakir dan Andi (DPO), melakukan aksinya di ponsel sawit. Mereka merampas ponsel dan uang milik korban, Haliyannur, dan sempat menodongnyb dengan senapan angin.
Satu orangutan terluka parah penuh tembakan senapan angin ditemukan di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan 30 November 2019. Orangutan itu ditemukan oleh warga yang sedang bekerja di kebun sawit yang berbatasan langsung dengan PT. Wanasawit Subur Lestari (WSSL).
Terdakwa AS alias An terancam 10 bulan penjara karena menodongkan senapan angin ke arah depan rumah tetangga bernama Hendra.
Rumah guru SD dibobol maling saat ditinggal mengajar. Empat senapan angin raib.
Tersangka AS menodongkan senapa angin ke arah depan rumah korban tetangganya, Hendra. Penyebab, tersangka emosi karena merasa difitnah.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli mengingatkan masyarakat agar menggunakan senapan angin dengan baik dan benar. Dia juga menegaskan akan menindak tegas…
ADA tigabelas lembaga yang menyeru agar kepolisian tegas menindak para pemilik senapan angin. Ketigabelas lembaga lintas provinsi itu melakukan kampanye di sembilan kota di Indonesia. Kampanye itu…