Sempat 60 Hari Ditahan, Polda Kalteng Resmi Bebaskan Hok Kim Demi Hukum
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Minggu 5 Juni 2022 resmi membebaskan tersangka Hok Kim demi hukum. Setelah ia sempat menjalani tahanan selama 60 hari di Rutan Polda setempat dalam dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah di wilayah Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.


















