Empat ASN Kobar Divonis Bebas!
Para ASN yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terlihat berebutan memberikan ucapan selamat.
Tag
Para ASN yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terlihat berebutan memberikan ucapan selamat.
Ratusan pegawai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun untuk menyaksikan sidang vonis 4 aparatur sipil negara (ASN) Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (19/3/2018).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kini tengah menanti keluarnya putusan kasasi kasus perdata tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang bersengketa dengan Yenny Thersya Sunaryo.
Fakta terbaru sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur diduga bakal menyeret J, mantan Kepala BPN Kotim.
Penyidik sudah meminta keterangan seluruh saksi. Mulai dari pihak penjual tanah, mantan hingga pegawai disdik serta para pejabat dan mantan pejabat di BPN Kotim.
Selepas pembacaan replik, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Parnatha, menskors persidangan dan menyampaikan agenda sidang berikutnya yaitu vonis akan digelar pada 19 Maret 2018.
Efek dari perkara ini hampir semua pengurus barang di Kabupaten Kobar tidak sanggup bila diberi tigas tersebut.
Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukum keempat terdakwa, Rahmadi G Lentam, disebutkan bahwa dari dua pasal tuntutan jaksa hanya satu yang bisa dibuktikan.
Penentuan tersangka akan dibahas dalam ekspos internal kejaksaan, yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB tadi.
Terdakwa Lukmansyah dituntut dihukum 2 tahun penjara, Rosihan Pribadi 1,6 tahun penjara, Akhmad Yadi 1,6 tahun penjara, dan Mila Karmila 1 tahun penjara.
Sejumlah saksi kembali dipanggil jaksa dalam kasus dugaan korupsi sengkarut tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dan kini giliran mantan pejabat di BPN dan Dinas Pendidikan.
Setelah sejumah saksi diperiksa jaksa pada Selasa (13/2/2018) lalu, kini giliran mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur yang diperiksa dalam kasus program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) BPN Kabupaten Kotim.
Seluruh elemen masyarakat serta mitra kerja damang diajak segera menyelesaikan masalah tanah agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan.
Seperti yang telah diagendakan, sidang perkara empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ,Senin (5/2/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Kejaksaan kian intensif menyidik kasus sengkarut pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saksi mahkota tersebut ialah empat terdakwa yaitu Akhmad Yadi, Lukmansyah, Rosihan Pribadi dan Mila Karmila yang saling bersaksi atas rekannya terkait perkara yang dihadapi mereka.
Saat ini jaksa masih menunggu saksi ketiga dan bila tidak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa
Kejaksaan bermaksud memberikan efek jera kepada para pelaku, karena banyak keluhan masyarakat soal penerbitan surat tanah yang tumpang tindih.
Kasus empat aparatur sipil negara Kotawaringin Barat yang dipidanakan karena sengketa lahan menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa sebagai buntut permasalahan lahan balai benih yang berada di Jalan…