Ribut Masalah Tanah, Kantor Kelurahan Panarung Jadi Lokasi Duel Berdarah
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 14.00 WIB itu berlangsung cepat dan di luar dugaan. Lokasinya berada di ruang kantor kelurahan.
Tag
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 14.00 WIB itu berlangsung cepat dan di luar dugaan. Lokasinya berada di ruang kantor kelurahan.
Sengketa tanah di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, antara dr H Suryo Supraptono dengan Usman dan Aston diberi kesempatan selama dua pekan untuk mempersiapkan kesimpulannya.
Pihak penggugat masih fokus pada sidang perdata yang bergulir. Tetapi tidak menutup kemungkinan membawa sengketa ini ke ranah pidana.
Masalah tanah ini harus berproses secara perdata setelah oleh pihak Suryo dijual ke pengembang perumahan. Namun dalam perjalanannya diklaim oleh Usman dan Aston.
Sengketa tanah di Jalan Pelita Barat Sampit memanas. Kedua belah pihak melapor ke kejaksaan.
Rapat kerja DPD RI yang mempertemukan perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SINP dan masyarakat Desa Sukarami, itu menyimpulkan bahwa pengumpulan data fakta atas kasus tersebut bersama pihak terkait ditenggat selama 60 hari.
Ahmad Naini, ketua Komando Pusaka Adat Dayak Borneo menyebut kasus sengketa tanah dengan PT SINP telah terjadi sejak zaman kakeknya.
Meski tidak dihadiri pimpinan PT SINP, pertemuan itu tetap menghasilkan beberapa kesepakatan.
Dalam rapat selanjutnya DPD RI meminta pimpinan PT SINP harus hadir
Hadirnya perkebunan kelapa sawit PT SINP membuat tanaman dan satwa langka punah di wilayah Desa Sukarami
Dulunya warga Desa Sukarami hidup sejahtera, namun setelah lahan mereka diambil PT SINP kini warga menjadi miskin
Anggota DPD RI kecewa karena yang hadir dalam forum ini hanya diwakili oleh humas PT SINP, seharusnya setingkat direktur
Dalam pertemuan ini PT SINP siap memberikan ganti rugi kepada masyarakat jika terbukti bersalah
Pesan ini disampaikan gubernur melalui Asisten I saat Pemprov Kalteng memfasilitasi DPD RI membahas sengketa tanah adat Desa Sukarami dengan perusahaan
Saat ini tanah adat warga Desa Sukarami, Kabupaten Kotawaringin Barat diduga bersengketa dengan PT SINP
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Badan Akuntabilitas Publik! (BAP) menelusuri pengaduan permasalahan tanah adat Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Sengkarut tanah di Pelita Barat kian pelik. Tanah yang banyak dimiliki oleh masyarakat biasa, mantan pejabat, pejabat hingga pengusaha bukan isapan jempol belaka. Bahkan saat ini pihak Kejari Kotim mulai menelisik surat tanah milik Prianata Cs yang diduga palsu.
Sejumlah pemilik tanah mengancam akan membongkar semua permainan terkait sengkarut tanah di Pelita Barat.
Sertifikat ganda yang sama-sama diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotim diduga semuanya palsu.
Kasus tanah Pelita Barat sama seperti kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim di mana penyidik mengejar masalah dugaan pemalsuan tanah.