Warga kembali Serahkan Senjata Api Rakitan ke Tim Intel Korem
Kesadaran masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata api rakitan semakin membaik.
Tag
Kesadaran masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata api rakitan semakin membaik.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa senjata laras panjang tersebut milik almarhum orangtuannya yang digunakan untuk berperang melawan penjajah
Proses penyerahan berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km 29, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.
Rata-rata senpi rakitan tersebut berjenis laras panjang. Hanya ada tiga yang berkategori laras pendek. Semuanya diamankan di markas intel
Proses penyerahan berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km 47, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu
Penyerahan senjata api rakitan itu berkat pergerakan tim Intel Korem 102/Panju Panjung dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahayanya kepemilikan senjata api rakitan.
Proses penyerahan berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya
Penyerahan dilakukan secara sukarela dan berlangsung di rumah warga.
Sosialisasi yang dilakukan membuahkan hasil, salah seorang warga menyerahkan senpi rakitan jenis dum-duman.
Kapten Inf Suradi mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki senpi rakitan untuk diserahkan.
Jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas membekuk seorang pria, Ilham (26), warga Desa Petak Batuah Kecamatan Dadahup atas kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan laras panjang ilegal.
Senjata api rakitan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pelaku kriminal, serta senjata api yang digunakan untuk membunuh orang utan beberapa waktu lalu.
Ke-5 pelaku itu diamankan saat melintas di kawasan Pahandut Seberang arah menuju Kabupaten Gunung Mas sekitar pukul 03.25 WIB
Santoso bersembunyi di pondok milik ayahnya yang berada di perkebunan plasma kelapa sawit Simpang Musirawas, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Sudah nasib Jo kembali harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan istrinya yang kedua terkait kepemilikan senjata api rakitan. Sebelumnya pria ini juga dihukum karena dilaporkan istri pertamanya terkait kasus KDRT.
Jo, warga Jalan Pondok Mekar Sari, Palangka Raya harus rela dipenjara dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini dilaporkan istrinya karena merasa takut dengan suaminya yang memiliki senjata api rakitan.
Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat seakan melekat dalam jiwa raga Kapten Inf Suradi. Respon cepat juga ditunjukkan Danramil 1016-05 Tumbang Jutuh ini ketika menerima informasi.
Imbauan untuk masyarakat khususnya yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan, sudah berulang kali disampaikan aparat baik TNI maupun Polri. Bahkan bagi yang sukarela menyerahkan tidak akan diproses hukum apabila secara sukarela menyerahkan.
Sampai hari ini di Januari 2018, sudah ada tiga pucuk senjata api rakitan yang diserahkan warga ke Koramil 1016-05 Tumbang Jutuh.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyerahan senpi rakitan oleh Anggur atau Awang (51) warga Jalan Tumbang Malohai, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas kepada Koramil 1016-05 Tumbang Jutuh berawal dari…