Miliki Senpi Tanpa Izin Berujung 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api atau senpi tanpa izin, Mudin Ariyanto Yansen Tingkes alias Udin dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
Tag
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api atau senpi tanpa izin, Mudin Ariyanto Yansen Tingkes alias Udin dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Gigen Telenggeng, kata Argo, aparat selanjutnya melakukan penyitaan senjata api dan amunisi
Sekitar pukul 13.55 WIT , anggota kembali menangkap AT di kawasan Doyo, Kabupaten Jayapura
Penangkapan?dilakukan hasil informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki memiliki, membawa, menyimpan atau menguasai senjata api rakitan jenis?revolver tanpa izin
BORNEONEWS, Biak - Salah satu warga Kabupaten Biak Numfor, Hosea Mirino, menyerahkan satu pucuk senjata api jenis revolver yang diduga peninggalan Perang Dunia II kepada Komandan Koramil 1708-01/Biak…
Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku pencurian senjata api pistol jenis HS beserta 15 butir peluru milik anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka, berupa 18 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, barang-barang mewah, logam mulia, serta senjata api dan juga senjata tajam
Komplotan pencuri sarang burung walet yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata juga berbekal senjata api rakitan.?
Untuk pelaku yang memiliki Senpi rakitan akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng guna penanganan selanjutnya
Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senjata api tersebut tidak berizin. Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senjata api akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat
Pernyataan Munarman yang membantah tuduhan polisi soal kepemilikan senjata api, kata dia, untuk menjalankan tugas dan profesinya. Ia mengatakan hak membela klien itu dapat advokat lakukan baik di luar atau dalam sidang pengadilan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng?meringkus LL (42), warga Kabupaten Kapuas atas dugaan peredaran sabu di lokasi pertambangan emas Habungen. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sebuah senjata api rakitan.
Tim Penyelidikan Komnas HAM dikatakannya dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki asal senjata api yang digunakan oleh pengikut Muhammad?Rizieq Shihab?(MRS) dalam insiden baku tembak dengan polisi pada Senin dini hari.
Kapolda menjelaskan?senjata api ilegal itu diselundupkan dari Filipina ke Papua Barat melalui Manado, Sulawesi Utara
Tim?Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Polri, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Kapuas pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Provos Ditsamapta Polda Kalteng mengecek senjata api (senpi) yang digunakan personelnya. Hal itu untuk memastikan kelayakan senpi dan kedisiplinan personel dalam menjaganya.
Muhammad Sanio alias Sanio menodong karyawan perkebunan kelapa sawit dengan senjata api laras panjang. Akibatnya, keduanya sempat bergulat.
Senjata api itu menurut tersangka memang disimpan di rumahnya, karena saat itu emosi melihat jalan menuju ke pondoknya diputus tersangka marah dan menodongkan senjata itu kepada karyawan lain
?Diduga video rekamanan CCTV perampok berpistol menggasak emas sebanyak 1 kg, senilai Rp 500 Juta, di Toko Mas Leo Baru, Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Selasa, 15 September 2020, menyebar di media sosial.