Kurang dari 12 Jam, Maling Bersajam di Lamandau Berhasil Diringkus di Kobar
Sempat kabur menggunakan mobil, satu dari dua terduga pelaku pencuri amplifier masjid di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya berhasil di ringkus.
Tag
Sempat kabur menggunakan mobil, satu dari dua terduga pelaku pencuri amplifier masjid di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya berhasil di ringkus.
Seorang remaja yang diduga membawa senjata tajam diamankan di Jalan Putri Junjung Buih V, Palangka Raya.
Rian Fahrianto alias Yayan terdakwa perkara senjata tajam jenis badik divonis 10 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Rian Fahrianto alias Yayan terpaksa menjadi terdakwa perkara senjata tajam jenis badik pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalteng?pada Sabtu, 4 Maret 2023, melakukan patroli keliling di Palangka Raya.
Tiga orang pria berinisial Id (42), Ba (28)?dan Sa (44) warga Kecamatan Kapuas Hilir diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam atau sajam tanpa izin.
Hidayat terdakwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Jaksa menjerat Hidayat sebagai diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Seorang pemuda di Pangkalan Bun, insial ANW (20) diamankan di Kantor Polsek Arut Selatan, Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena kedapatao?membawa senjata tajam jenis pisau.
Personel Polsek Parapat Polres Simalungun menembak seorang pria yang mengancam warga dengan senjata tajam dan membuat onar di Nagori Sibaganding Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Seorang pemuda berinisial Ar (23) warga Kecamatan Kapuas Timur diamankan kepolisian setempat karena membawa senjata tajam atau sajam tanpa izin, dan diduga merusak barang di warung warga.
Warga?sekitar Jalan R Soesilo Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur dikejutkan teriakan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Robot (33) yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis pisau Selasa, 4 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.
Gary Sapriono Alias Gary mengatakan, dirinya membawa senjata tajam jenis belati hanya untuk melindungi diri dari kemungkinan kejahatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nasir pidana penjara selama 4 bulan dalam perkara kepemilikan senjata tajam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Andi? dalam perkara tindak pindana kepemilikan senjata tajam.
Personel Polsek Dusun Tengah mengamankan seorang pria berinisial R (38) karena membawa senjata tajam jenis belati.
Terdakwa yang saat itu sedang duduk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam penikam atau senjata penusuk jenis parang yang dikalungkan melingkar di pinggang terdakwa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8? bulan penjara kepada terdakwa Fahrul, perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam.
Dituntut selama 10 bulan, terdakwa Fahrul memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak pidana senjata tajam.
Terdakwa Andi Taruna Jaya?beralasan membawa senjata tajam jenis parang hanya untuk menjaga diri. Alasan itu diungkapkannya saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam surat dakwaan sebelumnya diketahui terdakwa Fahrul pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar jam 18.00 WIB bekerja sebagai juru parkir